kievskiy.org

136 Perusahaan Tolak SK Rekomendasi UMKS Bupati Cellica

PARA pengusaha dari berbagai sektor industri yany tergabung dalam Apindo saat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan SK UMSK Bupati Karawang pada Sekdisnakertrans Jabar Agus E Hanafiah, di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 23 Agustus 2019.*/ MOCHMAMAD IQBAl MAULUD/PR
PARA pengusaha dari berbagai sektor industri yany tergabung dalam Apindo saat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan SK UMSK Bupati Karawang pada Sekdisnakertrans Jabar Agus E Hanafiah, di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 23 Agustus 2019.*/ MOCHMAMAD IQBAl MAULUD/PR

BANDUNG, (PR).- Sebanyak 136 perusahaan dari berbagai sektor yang tergabung di Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Karawang, menolak SK rekomendasi Upah Minimum Sektoral 2019, yang diajukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

‎Surat penolakan ini diserahkan DPK Apindo Kabupaten Karawang ke Disnakertrans Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Disnakertrans Jawa Barat Agus. E Hanafiah pada Jumat 23 Agustus 2019.

Ketua Dewan Pengurus kabupaten/kota DPK Apindo Kabupaten Karawang, Abdul Syukur mengatakan, penetapan rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Karawang ini  bertentangan dengan PP 78 dan Permen 15 tahun 2018 khususnya pasal 15 dan 16.

"Proses penetapan rekomendasi minum upah yang nantinya akan disahkan Gubernur Jawa Barat itu juga tidak melibatkan para pengusaha dan menyalahi aturan yang ada," kata Abdul usai menyerahkan bukti penolakan rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang 2019.

Abdul mengatakan, dalam aturan itu disebutkan dengan tegas bahwa, upah minum sektoral kabupaten/kota harus ada kesepakatan antara serikat sektor dengan asosiasi sektor. "Tapi tanpa ada kesepakatan, ibu bupati dalam hal ini Pemkab Karawang membuat rekomendasi UMSK," ucapnya.

Abdul juga menambahkan, dengan adanya SK rekomendasi dari Bupati Karawang, gubernur juga tidak bisa melakukan perubahan atau mengambil diskresi terhadap rekomendasi UMSK. Jika tidak ada kesepakatan, menurut Abdul Syukur, berlaku upah yang lama selama tidak lebih rendah dari UMK.

"Nilai yang direkomendasikan oleh bupati ini sangat memberatkan industri yang ada di Karawang. Sehingga akan berdampak kepada daya saing industri di Kabupaten Karawang dibandingkan dengan industri di daerah lain," ujar dia.

Abdul amat berharap industri di Kabupaten Karawang dapat menyerap tenaga kerja. Namun dengan adanya kebijakan upah terlalu tinggi membuat para pelaku industri melakukan efisiensi karena biaya produksi yang terlalu tinggi.

Ujian untuk Emil

Abdul pun menegaskan, berbagai langkah sudah dilakukan pihaknya untuk menolak rekomendasi UMSK 2019 Karawang tersebut, dengan melaporkannya ke Ombudsman RI serta Kemendagri."Nanti setelah ini kami juga akan memberikan surat penolakan UMSK Karawang langsung pada Gubernur Jabar kemudian ke Ombudsman RI dan Kemendagri," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat