kievskiy.org

Tim Sinergi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Senilai Rp 33 Miliar

null
null

CIMAHI, (PR).- Tim sinergi Komando Armada I TNI AL, Lantamal III Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung, Direktorat Polair Polda Jabar dan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung berhasil menyelamatkan benih lobster jenis Pasir dan Mutiara dalam upaya penyelundupan di Kabupaten Sukabumi. Nilai total potensi sumber daya yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 33,152 miliar, benih lobster tersebut bakal dikirim ke Vietnam melalui Singapura.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers di Kantor BKIPM Bandung Jalan Ciawitali Citeureup Kota Cimahi Selasa, 27 Agustus 2019. Dan Lanal Bandung Kol.Laut (P) Sunar Solehuddin.SH mengatakan, informasi adanya penyelundupan benih lobster berawal dari informasi masyarakat. "Kami melaksanakan OTT dimulai dari laporan masyarakat lalu ditindaklanjuti dan bisa mengungkap kasusnya," ujarnya.

Benih yang hendak diselundupkan merupakan hasil tangkap tangan di Jalan Raya Simpenan Kabupaten Sukabumi, Senin, 26 Agustus 2019. Modus operandi penyelundupan yaitu barang dibawa menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus merek Avanza warna Silver Plat F 1322 VC oleh seorang kurir berinisial RD, warga Ujunggenteng Kabupaten Sukabumi. "Dapatnya di Ujunggenteng," ucapnya.

Barang bukti yang didapat berupa benih lobster pasir sebanyak 214.350 ekor atau setara Rp 32.152.500.000. Serta benih lobster jenis Mutiara sebanyak 5.000 ekor atau setara Rp 1.000.000.000. "OTT ini sebagai upaya meminimalisir potensi penyelundupan ke tempat yag sudah direncanakan pelaku. Ini terhitung pengungkapan dengan jumlah sangat besar," katanya.

Lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapannya sesuai perstutab Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016. "Potensi kerugian yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.

Pelaku bakal dikenakan sanksi pidana sesuai Undang undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sesuai pasal 88, sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Kepala Pusat Karantina Ikan Riza Priyatna didampingi Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief Heryanto menjelaskan, pengungkapan berawal sejak 23 Agustus 2019. "Dalam kurun waktu tiga hari terungkap dan berhasil dilakukan penangkapan pelakunya termasuk penyelamatan sumber daya laut. Saat penangkapan, sedang berjalan pengiriman," ujarnya.
 

Menurutnya, kawasan pesisir pantai selatan dengan kekayaan alamnya menjadi sasaran penangkapan ilegal benih lobster. "Karena itu alur pergerakan dari titik ilegal penangkapan benih lobster sampai ke Jawa Timur. Kita harus mencegah hal itu terus berlanjut, kalau bibitnya habis nanti tidak akan ada perkembangbiakan," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat