kievskiy.org

Demi Memuluskan Persetujuan di Sidang Paripurna, Anggota DPRD Kota Cimahi Disawer?

ADANYA aliran dana yang diduga dibagikan kepada anggota DPRD Kota Cimahi merupakan fakta baru yang diungkapkan oleh mantan anggota DPRD Cimahi periode tahun 2004/2009, Asep Taryana, saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi lahan Cibeureum dengan terdakwa mantan walikota Cimahi Itoc Tochija. Sidang dipimpin oleh hakim M. Razad digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 9 September 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR
ADANYA aliran dana yang diduga dibagikan kepada anggota DPRD Kota Cimahi merupakan fakta baru yang diungkapkan oleh mantan anggota DPRD Cimahi periode tahun 2004/2009, Asep Taryana, saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi lahan Cibeureum dengan terdakwa mantan walikota Cimahi Itoc Tochija. Sidang dipimpin oleh hakim M. Razad digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 9 September 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- DPRD Kota Cimahi sekitar tahun 2006 diduga mendapat uang saweran untuk memuluskan persetujuan paripurna DPRD Cimahi yang membahas penyertaan modal Rp 27 miliar kepada PD Jati Mandiri. Uang tersebut didapat dari Rp 27 miliar yang dipotong sebesar 3% untuk anggota dewan.

Adanya aliran dana tersebut merupakan fakta baru yang diungkapkan oleh mantan anggota DPRD Cimahi periode tahun 2004/2009 Asep Taryana, saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi lahan Cibeureum dengan terdakwa mantan walikota Cimahi Itoc Tochija. Sidang dipimpin oleh hakim M. Razad digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 9 September 2019.

Dalam kesaksiannya, Asep Taryana menjelaskan sebelum dilakukan sidang paripurna tahun 2006 lalu, pihak Pemkot Cimahi melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Bandung dengan mengumpulkan seluruh anggota dewan.

Akan tetapi, dalam pertemuan yang juga dihadiri Wali Kota Cimahi saat itu, tidak semua anggota dewan hadir, termasuk Asep Taryana. Dia mengaku berhalangan hadir.

"Dalam pertemuan tersebut muncul kesepakatan pemberian tiga persen dari Rp 27 miliar atau sekitar Rp 810 juta untuk para anggota dewan," ujarnya.

Meminta kepastian

Adanya pernyataan saksi menjadi perhatian pengacara Itoc Tochija, Memet Ahmad Hakim. "Coba saksi terangkan yang benar, tahu dari siapa adanya uang untuk anggota dewan tersebut," ujar Memet.

Saksi Asep pun menjelaskan bahwa adanya informasi pemberian uang untuk anggota dewan itu berasal dari anggota dewan yang hadir dalam pertemuan sebelum paripurna. Jumlah anggota dewan yang bertemu disebutkan banyak, atau memenuhi quorum.

"Jadi saat itu dewan mengesahkan dana penyertaan modal Rp 27 miliar itu karena ada gratifikasi tersebut. Jadi dewan mengesahkan itu karena sebelumnya ada sogokan, apa benar begitu? Coba saksi terangkan," tutur Memet.

Mendapat pertanyaan itu, Asep Taryana enggan menjawab atau mengiyakan. Hanya saja, menurut dia, memang faktanya seperti itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat