kievskiy.org

Menristekdikti Minta Mahasiswa Kembali ke Kampus Jangan Demo

null
null

CIMAHI, (PR).- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengimbau mahasiswa tidak turun ke jalan untuk menggelar demo kepada pemerintah dan DPR memprotes revisi undang-undang (UU) KPK dan rancangan revisi UU KUHP. Solusi permasalahan bisa diselesaikan lewat dialog, bukan kekerasan yang dikedepankan.  

"Bukan tidak sepakat soal turun ke jalan. Saya memohon kepada mahasiswa, mari kembali ke kampus. Kita mengajak bersama, perlu dialog," ujarnya, ditemui disela-sela peresmian Cimahi Technopark & Industry Gathering di Jalan Baros Kota Cimahi, Selasa 24 September 2019.

Menurut Nasir, mahasiswa jangan menghadapi persoalan RUU dengan emosi. "Saya harap mahasiswa mencermati apa yang didemo, saya harap jangan kita melakukan gerakan demo. Jangan sampai ada pengerahan, saya harap mahasiswa murni dari pikiran mahasiswa," katanya.

Penguatan KPK lewat revisi UU, lanjut Nasir, dinilai penting oleh pemerintah. "Jangan terjadi pelemahan, Presiden mengatakan penguatan KPK menjadi penting tapi tidak serta merta tidak ada sesuatu makanya perlu perbaikan. Jangan skeptis, alergi terhadap perbaikan. Apalagi UU KUHP warisan dari Belanda dan perlu disesuaikan," ungkapnya.

Meski demikian, Nasir berjanji tidak akan memberi sanksi kepada mahasiswa yang terlibat demo. Termasuk, soal pembekuan kegiatan kemahasiswaan yang kerap diluncurkan sebagai ancaman.

"Kami tidak akan melakukan sanksi, kegiatan mahasiswa itu kreativitas, inovasi, pikiran smart tapi perlu diarahkan dengan baik. Makanya kita ajak dialog. Tanpa dialog akan buntu," ucapnya.

Pihaknya juga meminta jajaran rektor perguruan tinggi mengajak mahasiswa kembali ke kampus. "Kita ajak mahasiswa kembali ke kampus,  kita ajak dialog. Dalam hal ini kami minta tidak mau melakukan anarkis.  Jangan sampai rektor mengerahkan mahasiswa anarkis tapi dialog dikedepankan. Mudah mudahan diselesaikan dengan baik. Saya tidak berarti alergi terhadap demo, mahasiswa punya inovasi sebagai calon intelektual masa depan dan tumpuan bangsa harus dijaga baik. Bukan segala sesuatunya dilihat black and white," jelasnya.

Jika dialog tak bisa mencapai sepakat, lanjut Nasir, masyarakat berhak mengajukan judicial review ke MK. "Dialog perlu, kalau tidak sesuai ada media lain katakan ke Mahkamah Konsitusi. Kalau ada yang enggak sesuai di wadah itu bisa dibahas bersama," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat