kievskiy.org

Sabu 20 Kilogram yang Diamankan di Sukabumi Dikendalikan Narapidana di Surabaya

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kilogram di Kabupaten Sukabumi.*/JOKO PAMBUDI/PR
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 20 kilogram di Kabupaten Sukabumi.*/JOKO PAMBUDI/PR

BANDUNG, (PR).- Kepemilikan sabu seberat 20 kg yang setara nominal Rp20 miliar tidak lepas dari peran narapidana di Surabaya yang bernama Zulfadli. Sebelum dipenjara, Zul menyuruh terdakwa Asep Saefulloh untuk mengambil narkotika golongan satu tersebut di Dumai Riau. Asep sendiri dijanjikan akan mendapatkan imbalan Rp100 juta bila barang haram tersebut sudah sampai ke tangan Dede Mulyana.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang kepemilikan sabu 20 kg yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa, 24 September 2019. Kepada majelis hakim, terdakwa Asep menceritakan bahwa pada November 2018, ia bertemu Zulfadli yang menyuruh dirinya untuk membawa sabu dari Dumai ke Sukabumi. Tidak lama kemudian, Zulfadli ditahan karena kasus narkotika.

Selang dua bulan, pada Januari 2019, Zulfadli menelepon kepada Asep untuk mengambil sabu tersebut dengan dijanjikan imbalan Rp 100 juta. Zulfadli pun memberikan uang transport dan akomodasi selama perjalanan.

Pada 8 Februari 2019, Asep bersama tiga temannya yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Gilang Fatria, Lingga Gustariah, dan Reza Januardi, berangkat dengan menggunakan kendaraan dari Bogor menuju Dumai Riau. “Untuk rental mobil, bensin, penginapan dan lain-lain saya mendapatkan dana dari Zulfadli dengan cara ditransfer ke rekening istri saya,” ujar Asep.

Menurut dia, seluruh uang yang ditransfer dari Zulfadli sebesar Rp55 juta. Uang sebesar itu dipakai selama perjalanan dan sisanya dibagi-bagi.

Dua hari kemudian, sabu tersebut berhasil dibawa. Namun saat perjalanan pulang menuju sukabumi, di sekitar wilayah Jambi, Asep mengaku merasa dibuntuti oleh aparat sehingga dia pun ketakutan dan memarkir kendaraan yang membawa sabu itu di pinggir jalan.

Asep kemudian kabur ke hutan dan keesokan harinya dia naik kendaraan umum menuju Sukabumi. Namun, Asep akhirnya ditangkap petugas BNN.

Terdakwa didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman mati

Hakim Daryanto sempat menanyakan mengenai status terdakwa yang juga sempat menjadi DPO anggota kepolisian karena membawa kendaraan yang mengangkut 2.5 ton ganja. “Waktu itu saya tidak tahu bahwa yang dibawa itu ganja, tapi saya waktu itu disuruh membawa mobil saja,” ujarnya berkilah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat