kievskiy.org

Penertiban Keramba Jaring Apung di Waduk Cirata Dinilai Tidak Adil

SEJUMLAH jaring apung beroperasi di Waduk Cirata, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kepala Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC), Wawan Darmawan menyatakan, kualitas air Waduk Cirata masuk kategori kerusakan level tiga atau beracun akibat banyaknya jaring apung yang beroperasi di waduk tersebut.*/ANTARA
SEJUMLAH jaring apung beroperasi di Waduk Cirata, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kepala Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC), Wawan Darmawan menyatakan, kualitas air Waduk Cirata masuk kategori kerusakan level tiga atau beracun akibat banyaknya jaring apung yang beroperasi di waduk tersebut.*/ANTARA

NGAMPRAH, (PR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan kebijakan penertiban keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Cirata. Pasalnya, dari batas toleransi 12.000 KJA, jumlah KJA di perairan yang berada di wilayah Bandung Barat dibatasi hanya 1.800 KJA.

Ketua Komisi II DPRD KBB Sundaya mengatakan, kebijakan jumlah KJA yang boleh dipertahankan di Cirata itu tidak adil. Dengan wilayah perairan yang lebih luas dibandingkan perairan Waduk Cirata di Kabupaten Cianjur dan Purwakarta, kuota KJA untuk Bandung Barat justru lebih kecil. 

"Pembagian kuota ini jelas tidak adil. Masak perairan Waduk Cirata yang masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat lebih luas dibandingkan Cianjur dan Purwakarta,  tapi kuota KJA-nya sedikit," kata Sundaya melalui telefon, Minggu, 6 Oktober 2019.

Menurut dia, kuota KJA di Bandung Barat seharusnya bisa lebih banyak atau jumlahnya minimal bisa sama rata dengan kabupaten yang lain. Jika batas toleransi KJA di Cirata adalah 12.000, maka di tiap kabupaten hendaknya dibolehkan ada 4.0000 KJA. 

"Kuota KJA yang dibolehkan oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2002, itu hanya 12.000 petak. Jadi, kalau dibagi untuk di tiga wilayah, semestinya sama rata. Jangan timpang begini," ujarnya. 

Anggota Komisi II DPRD KBB Nur Djulaeha menambahkan, keahlian baru bagi petani KJA yang terkena penertiban perlu disiapkan dengan matang. Ketika mata pencaharian warga sebagai petani ikan ditutup, jangan sampai warga tersebut malah menjadi pengangguran.

"Seharusnya ada jalan keluar yang terbaik buat semua pihak. Jadi, Waduk Cirata bisa terjaga lingkungannya, begitupun dengan masyarakat bisa tetap memiliki mata pencaharian pascapenertiban KJA," katanya.

Dari total sekitar 94.000 KJA di perairan Cirata, Satgas Citarum Harum sejauh ini telah menertibkan 10.777 KJA. KJA tersebut berada di tiga wilayah, yakni Bandung Barat, Cianjur, dan Purwakarta. Penertiban KJA tersebut dimaksudkan untuk pelestarian waduk, karena zat-zat sisa pakan ikan menimbulkan pencemaran di perairan. 

Meskipun saat ini jumlah KJA di Cirata masih melebihi daya dukung waduk, penertiban KJA tengah ditangguhkan untuk sementara waktu. Penangguhan itu dilakukan karena kapasitas daya dukung waduk untuk keberadaan KJA tengah dikaji ulang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat