kievskiy.org

Rotasi dan Mutasi Jelang Pilkada Serentak, Bolehkah Dilakukan?

ILUSTRASI ASN.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI ASN.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

SOREANG, (PR).- Terjadinya kekosongan jabatan penting, Bupati Bandung Dadang M. Naser dinilai tetap bisa melakukan mutasi dan rotasi jabatan meski dalam rentang waktu yang dilarang menjelang Pilkada Serentak 2020. Selain pengecualian dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, rotasi dan mutasi tersebut juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016.

Pengamat pemerintahan Universitas Nurtanio Djamu Kertabudi menilai, pergantian pejabat jelang Pilkada memang selalu menarik untuk disimak. Soalnya, UU No. 10 2016 memang menjelaskan larangan pergantian enam bulan sebelum penetapan paslon.

Meskipun demikian, kata Djamu, penafsiran larangan dalam UU tersebut tidaklah bersifat absolut. "Sepanjang memiliki argumen yang dapat dipertanggungjawabkan, rotasi dan mutasi jabatan pada masa yang dimaksud tetap bisa dilakukan melalui mekanisme tertentu," ucapnya saat dihubungi Pikiran Rakyat, Jumat, 11 Oktober 2019. 

Djamu menambahkan, hal itu juga bisa dilakukan oleh Pemkab Bandung mengingat ada kekosongan jabatan yang ditinggalkan pensiun oleh pejabat lama. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang Manajemen PNS, kekosongan tersebut memang harus segera diisi.

"Oleh karena itu, Bupati Bandung dapat melakukan rotasi dan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut meskipun dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2020. Namun mekanismenya harus mendapat persetujuan menteri terlebih dulu. Kondisi seperti itu juga sebenarnya akan banyak terjadi jelang Pilkada Serentak di daerah lain," tutur Djamu.

Memasuki usia pensiun

Seperti diberitakan sebelumnya, banyaknya pejabat yang memasuki usia pensiun pada 2020, membuat Pemkab Bandung tetap harus melakukan pengisian kekosongan agar roda organisasi terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Akan tetapi di tahun politik tersebut, pengisian jabatan kosong akan dilakukan sesuai koridor Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan Ridwan mengatakan, sedikitnya 104 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung akan memasuki usia pensiun. "Dari jumlah itu, enam orang merupakan pejabat eselon IIB," ujarnya saat ditemui, Kamis, 10 Oktober 2019.

Untuk mengisi semua kekosongan tersebut, Wawan mengakui pihaknya memang harus berpedoman pada UU No. 10/2016. Soalnya pada 2020 nanti, Kabupaten Bandung memang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di sisi lain, Wawan menegaskan, jabatan kosong akibat pejabat lama yang pensiun sebenarnya sangat banyak. Namun yang paling mendesak dan harus dilakukan adalah jabatan Eselon IIB yang memiliki peran sentral dalam kinerja dan pelayanan pemerintahan.

Jika harus menunggu sampai habis masa jabatan Bupati Dadang M. Naser pada Februari 2021, jelas kinerja dan pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang ditinggalkan pensiun oleh pejabat pratamanya, tidak akan optimal sepanjang 2020.

Pejabat eselon IIB

Menurut Wawan, ada enam pejabat Eselon IIB yang akan pensiun pada 2020 nanti yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bappeda, Inspektur dan staf ahli. Namun untuk Kepala Bappeda dan staf ahli tidak akan menjadi masalah karena pejabat lama pensiun per 1 Januari 2020.

Sesuai dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi, mutasi atau demosi Jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020, sehingga penggantian pejabat kepala Bappeda dan staf ahli masih bisa dilakukan seperti biasa sebelum tanggal tersebut.

Lain halnya, kata Wawan, dengan jabatan Kadispora, Kadisperindag, Kadispakan dan Inspektur yang pejabat lamanya baru pensiun pada bulan-bulan berikutnya. Penggantian jabatan jelas terpaksa dilakukan setelah memasuki rentang waktu yang dibatasi mekanisme UU Nomor 10 2016.

Wawan menegaskan, penggantian pejabat di empat dinas tersebut jelas harus tetap dilakukan karena tanpa pejabat definitif dinas-dinas tersebut tak mungkin mengeluarkan kebijakan anggaran sehingga akan mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Namun dari empat jabatan yang kami ajukan untuk diisi dalam masa yang dibatasi aturan Pilkada, kami hanya akan melantik yang memang sudah disetujui oleh menteri," ujarnya.

Di sisi lain, Wawan menjamin bahwa penggantian jabatan di empat dinas tersebut tidak ada unsur politis. Terlebih mekanismenya sebagian besar akan menggunakan sistem lelang terbuka yang bisa diawasi oleh semua pihak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat