kievskiy.org

Mantan Ketua BPN Cimahi Dicecar Hakim karena Lalai Saat Menjabat

ILUSTRASI korupsi.*/Ist
ILUSTRASI korupsi.*/Ist

BANDUNG, (PR).- Mantan Ketua BPN Cimahi Gunawan hanya bisa diam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Gunawan pun tertunduk saat dibacakan tugas-tugas Kepala BPN yang seharusnya memonitor langsung mengenai pengadaan tanah.

“Ini sudah jelas tugasnya ada monitoring, tapi ini tidak dilakukan, malah hanya melihat berkas-berkas data yang diajukan bahwannya. Harusnya monitoring langsung ke lapangan,” ujar hakim I Dewa Gede Suaditha di depan persidangan yang digelar di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 23 Oktober 2019.

Menurut hakim, telah terjadi kelalaian dari kiprah panitia 9 dalam kasus ini. Padahal panitia 9 itu dibentuk wali kota yang anggotanya para pejabat. Ketua panitia 9 tersebut diketuai oleh Encep Saepuloh, sedangkan sekretarisnya Kepala BPN Cimahi Gunawan.

Dalam kasus ini baik hakim maupun jaksa mencurigai adanya pengkondisian penunjukan tanah yang akan digunakan pengolahan limbah tersebut. Sehingga kepala BPN yang masuk dalam panitia 9 tidak mengecek langsung ke lokasi.

Hakim Gede, dalam sidang tersebut sempat membacakan tugas tugas Kepala BPN, bahkan majelis hakim menekankan pengawasan dan monitoring adalah tugas dari Kepala BPN. Namun pada kenyataannya Gunawan yang saat itu menjadi Kepala BPN tidak melakukan monitoring, dia hanya menunggung laporan dari anak buah nya sehingga terjadilah masalah karena kesalahan penentuan pemilik tanah akibatnya salah pula pemberian ganti rugi tanah karena belakangan pemilik tanah protes dan memperlihatkan sertipikat kepemilikannya.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa adanya bantuan dari Australia untuk pembangunan pembuangan air limbah di Cimahi, dalam penetapan lokasi ada tiga tempat. Seharusnya ketiganya dilakukan penggajian untuk memilih, tapi ini tidak malah diarahkan hanya satu ke sebuah tanah Leuwigajah.

Berawal dari situlah masalah terjadi karena tanah tersebut tidak dicek lebih jauh, terutama oleh BPN yang mengetahui asal usul tanah dan soal kepemilikannya bahkan pada saat ada yang mengaku bahwa itu tanah ahli waris pun tidak dicek bahkan tergesa gesa untuk segera dibayar, hingga timbullah masalah karena tanah itu dibayarkan bukan pada pemilik yang sebenarnya karena saat itu pemilik yang sebenarnya dengan menunjukan sertipat tidak dapat pembayaran uang.

Seperti diketahui sebelumnya, satu keluarga sebanyak enam orang, ahli waris Rd Witardja menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kota Cimahi TA 2015. Kasus korupsi tersebut juga melibatkan Lurah Leuwi Gajah Agus Anwar.

Keenam terdakwa yang merupakan ahli waris Rd Witardja yakni Ali Carda Atmaja, Jaji Rudiya, Rd Soeparman, Rita Rosita, Karwati, dan Kartika. Meski sudah disidangkan, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan melainkam jadi tahanan kota. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat