BANDUNG, (PR).- Satu lagi kepala desa dihukum gara gara dana desa. Kali ini menimpa Abdul Latif, Kepala Desa Surajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon , yang divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 30 Oktober 2019.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman 4,5 tahun penjara kepada terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Menghukum terdakwa dengan lama hukuman empat tahun penjara, selain itu terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Sudira saat membacakan amar putusannya di ruang 4 Pengadilan Tipikor, Kota Bandung.
Dalam putusan itu pula, Sudira menyatakan terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 354 juta subsider 4 bulan. Bila tidak juga dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa disita untuk negara.
Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan Abdul Latif terbukti korupsi dana desa tahap I tahun 2017 dan dana bantuan provinsi tahun 2017. Berdasarkan data, jumlah dana yang diselewengkan terdakwa sebesar Rp 354 juta.
Hasil pemeriksaan, dana yang diselewengkan Abdul Latif digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat tidak digunakan sesuai peruntukan, negara telah dirugikan RP 354 juta.
Selain itu, desa tersebut tidak lagi mendapat pencairan dana desa tahap II dan selanjutnya. Atas putusan tersebut, jaksa dan juga terdakwa mengaku pikir-pikir.***