kievskiy.org

Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Cimahi Incar Rp 81 Miliar

ILUSTRASI.*/ADE BAYU INDRA/PR
ILUSTRASI.*/ADE BAYU INDRA/PR

CIMAHI, (PR).- Pemkot Cimahi ditargetkan menerima sekitar Rp 81,4 miliar dari dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) dari Pemprov Jawa Barat di tahun 2019. Pemkot Cimahi secara aktif membantu realisasi target PKB dengan sosialisasi hingga layanan jemput bola ke masyarakat.

Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah 30 persen dan provinsi 70 persen.

"Kota Cimahi kebagian 30 persen dari PKB, masuknya ke jenis lain-lain pendapatan daerah yang sah," ujar Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Bappenda Kota Cimahi Lia Yuliati, Minggu 17 November 2019.

Dari sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya untuk pajak kendaraan bermotor Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi Rp 37,8 miliar. Sedangkan dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5 miliar.

"Untuk bea balik nama kami sudah terima atau terealisasi Rp 32,38 miliar," ucap Lia.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar itu termasuk penerimaan Desember tahu lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun berikutnya.

"Jadi yang akan kami terima lagi untuk tahun ini untuk realisasi sampai November. Untuk realisasi Desember nanti akan kami terima di tahun berikutnya," jelasnya.

Lia menegaskan, uang yang diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB ditransfer langsung dari Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi. "Setelah kami terima, kami juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Cimahi," tuturnya.

Untuk mengejar target PKB-BBNKB yang tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan Gubernu Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda pajak Kendaraan Bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat