kievskiy.org

Minta Upah Naik 18%, Buruh Cimahi Turun Lagi ke Jalan dan Ancam Mogok Massal

RIRIN NUR FEBRIANI/PR
RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Kalangan buruh Kota Cimahi kembali turun ke jalan pada Selasa 19 November 2019 untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2020. Mereka mengancam akan menggelar mogok massal jika kenaikan upah tak dituruti pemerintah.

Ribuan buruh yang berasal dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi tumpah ruah memenuhi ruas jalan di kawasan industri Kota Cimahi. Mereka berkonvoi dengan menggunakan kendaraan dengan tujuan aksi Kantor Wali Kota Cimahi di Jalan Raden Demang Hardjakusumah.

Buruh menuntut besaran UMK Cimahi 2019 naik 18,05% dari poyeksi Rp 2,8 juta yang diterima buruh. Buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang bakal memberatkan masyarakat.

Kenaikan upah dibutuhkan karena adanya peningkatan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei. Hal itu didasari naiknya harga kebutuhan pokok masyarakat setiap saat.

"Upah harus menjamin kesejahteraan buruh. Tolak upah murah dan cabut Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan upah," ujar Koordinator Aksi, Siti Eni.

Sesuai PP Pengupahan, pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,51% di tahun 2020. "Buruh menuntut UMK naik sebesar 18,05%," ucapnya.

Buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Perpres 75/2019. Buruh terutama menggugat kenaikan iuran kelas 3 menjadi Rp 42 ribu. "Kenaikan tersebut tidak berdasar, semakin menurunkan daya beli buruh karena beban ekonomi semakin berat," ungkapnya.

Ribuan buruh ini mengancam akan mogok massal jika tuntutan tak dipenuhi. "Aksi mogok massal bisa melumpuhkan perekonomian Cimahi, semoga pemerintah memahami dan menyetujui tuntutan buruh," tuturnya.

Jajaran buruh akhirnya bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Pemkot Cimahi. Mereka diterima Sekda Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan dan jajaran Pemkot Cimahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat