kievskiy.org

Monang Saragih Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Terdakwa Monang Saragih dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Angga Insana Husri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 21 November 2019. Monang dinilai telah melanggar pasal 378 KUHP tentang pengelapan.

Di depan persidangan yang dipimpin hakim Toga Napitupulu, jaksa Angga menyebutkan terdakwa telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 152 orang korban dengan dalih investasi pohon jabon dan kesemek.

Mantan Bos Radio Mora tersebut dinilai telah merugikan korban senilai Rp 5.8 miliar.

"Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Monang Saragih dengan lama penjara tiga tahun dan enam bulan," ujar jaksa Angga saat membacakan tuntutannya.

Hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang memberatkan karena perbuatannya telah merugikan banyak orang dengan nilai kerugian Rp 5.8 miliar. Kemudian perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa jujur selama persidangan dan beritikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.

Dalam uraian disebutkan terdakwa telah menghimpun dana dengan mengatasnamakan koperasi dari sebanyak 152 orang. Kopjaskum yang berlokasi di Suropati Core, Jalan Surapati, Kota Bandung, yang juga merupakan kantor radio Mora FM, dipimpin Monang Saragih.

Investasi yang ditarik dari para korban mulai dari Rp 15 juta sampai 60 juta. Dari investasi tersebut, terdakwa menjanjikan bagi hasil, misal untuk investasi 15 juta dijanjikan dalam jangka tiga tahun dapat 55 juta dengan diberikan per 6 bulan.

Akan tetapi pada kenyataannya, uang bagi hasil itu tidak juga diberikan. Bahkan, ketika ditagih beberapa kali, tetap saja tidak juga dikembalikan seperti yang dijanjikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat