kievskiy.org

Kota Bandung Siapkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik

WARGA memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 17 November 2019.*/ANTARA
WARGA memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, 17 November 2019.*/ANTARA

BANDUNG, (PR).- Pengguna, atau pengendara skuter listrik diimbau tidak melewati jalan arteri di Kota Bandung, di antaranya, Jalan Pasteur, Jalan Soekarno-Hatta. Arus kendaraaan beserta kecepatan rata-rata yang tinggi pada jalan arteri sangat berisiko bagi keselematan pengguna skuter listrik.

Demikian kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung EM Ricky Gustiadi di Bandung, Jumat, 22 November 2019.

Dishub Kota Bandung, ucap Ricky, tengah menyiapkan aturan mengenai tata penggunaan beserta penyewaan skuter listrik. Larangan bagi pengguna skuter listrik melalui jalur arteri merupakan salah satu poin yang terdapat dalam aturan nanti.

Aspek keselamatan bagi pengendara menjadi perhatian utama yang bakal tertuang pada aturan. Hal itu seiring dengan kampanye zero accident (nol kecelakaan). Dalam aturan nanti juga bakal memuat daftar ruas-ruas jalan bagi pengguna skuter listrik.

"Memakai jalur sepeda. Berdasarkan undang-undang, skuter listrik termasuk kelas kendaraan sepeda," ucap Ricky.

Dishub Kota Bandung, kata Ricky, melalui unit pengelola angkutan telah mengadakan pembahasan kerja sama dengan perusahaan yang menyediakan layanan sewa skuter listrik.

Selanjutnya, Dishub Kota Bandung bersama pihak pengusaha membuat kerja sama formal dalam bentuk nota kesepahaman (MoU), memuat hak beserta kewajiban tiap-tiap pihak.

"Sebelum menuangkan dalam bentuk MoU, kami meminta pihak pengusaha lebih dulu melengkapi persyaratan terkait standar kelaikan jalan skuter listrik. Dari sisi Pemkot Bandung, bakal pembangunan beserta penyegaran fasilitas guna menunjang operasional skuter listrik," kata Ricky.

Pihak perusahaan, ucap Ricky, mesti membubuhkan perlengakapan tambahan pada skuter listrik, di antaranya stiker yang dapat memantulkan cahaya (scotlite), dan lampu pada bagian depan.

Hal itu bertujuan agar pengendara mobil, maupun sepeda motor menyadari keberadaan skuter listrik.



Bagi pengendara, Ricky mengatakan, perlu memakai perlengkapan keselamatan, seperti helm, dan pelindung siku (elbow guard). "Untuk waktu penggunaan, kami kira, tak perlu ada batasan," ucap Ricky.

Terdapat sejumlah langkah Dishub Kota Bandung guna memfasilitasi operasional skuter listrik, di antaranya, pengecatan ulang beserta penambahan jalur sepeda, juga penyediaan rambu-rambu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat