kievskiy.org

Mantan Direktur PD Pasar Bermartabat Jalani Sidang Dakwaan Penyelewengan Aset

SUASANA Pasar Cikapundung, yang dikelola PD Pasar Bermartabat di Jalan Cikapundung, Kota Bandung,  Rabu, 4 Desember 2019.*
SUASANA Pasar Cikapundung, yang dikelola PD Pasar Bermartabat di Jalan Cikapundung, Kota Bandung, Rabu, 4 Desember 2019.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- Mantan Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar Andri Salman, menjalani sidang perdana atas dugaan kasus pengelewengan aset deposito PD Pasar senilai Rp 2,7 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Bandung dipimpin majelis hakim Daryanto di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu, 4 Desember 2019.

Andri Salman sendiri selama penyelidikan dan penyidikan tidak ditahan. Saat persidangan dibuka, majelia pun tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Calon Dirut PD Pasar Bermartabat Harus Profesional

"Karena saudara tidak ditahan, maka harus koooeratif. Setiap persidangan harus hadir, dan jika tidak hadir tanpa alasan jelas. Maka kami akan keluarkan surat penetapan penahanan," katanya.

Sidang saat ini masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah.

Sebagaimana diketahui, Andri Salman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga menyalahgunakan aset deposito senilai Rp2,7 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar pada 2017.

Baca Juga: Penyimpanan APBD Jabar dalam Deposito Sudah Sesuai Ketentuan

Andri Salman didakwa Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat