NGAMPRAH, (PR).- Sekitar 10 persen peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Perlindungan Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Cimahi turun kelas.
Hal itu setelah adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen per 1 Januari 2020.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Idham Khalid mengungkapkan, penurunan kelas tersebut terlihat dari jumlah kunjungan di sejumlah rumah sakit yang melayani pasien BPJS.
Baca Juga: Menagih Hak Pendidikan Bagi Siswa Penyandang Disabilitas
Mereka memutuskan untuk menurunkan pelayanan dari kelas I ke kelas II ataupun dari kelas II ke kelas III untuk menyesuaikan tarif baru.
"Dan, kami juga membantu proses penurunan kelas bagi para peserta BPJS Kesehatan. Datang saja ke Kantor BPJS setempat untuk mengajukan penurunan kelas," katanya kepada wartawan di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 4 Desember 2019.
BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melayani kepesertaan JKN untuk warga di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Di Cimahi, kepesertaan BPJS sudah mencapai 90% dari jumlah penduduk sekitar 800.000 orang. Sementara di Bandung Barat, kepesertaan baru mencapai 76% dari total penduduk sekitar 1,7 juta orang.
Secara umum, lanjut dia, peserta yang menurunkan kelas tersebut merupakan peserta BPJS mandiri.