kievskiy.org

Curi Onderdil Pesawat, Karyawan PT DI Dihukum 2,5 tahun

ILUSTRASI.*/CANVA
ILUSTRASI.*/CANVA

BANDUNG, (PR).- Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis terhadap lima orang terdakwa penggelapan spare part pesawat di PT Dirgantara Indonesia yang merugikan negara Rp 5,4 miliar.

Dalam putusan tersebut disebutkan dua karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) Agus Zaenudin dan Mochammad Radenaswara divonis 2.5 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, juga dibacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka, yakni Dian Hardiansyah dan Wawan Kriswan hukuman 1 tahun dan enam bulan, kemudian terdakwa Indra Nanda Lesmana hukuman selama 10 bulan.

Baca Juga: Batas Wilayah Berubah, Warga Cimahi Beramai-ramai Ganti Alamat Dokumen Pertanahan

Demikian terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Yulia menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yakni spare part pesawat milik PT DI senilai Rp 5,4 miliar, sebagaimana Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agus Zaenudin dan terdakwa Mochammad Radenaswara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan," katanya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung Lucky Afgani, yakni Agus dan Radenaswara masing-masing dituntut 3 tahun, terdakwa Dia dan Wawan dituntut 2 tahun dan terdakwa Indra dituntut satu tahun.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa merugika negara Rp 5,4 miliar. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat