kievskiy.org

Kasus Penipuan Investasi Monang Saragih, Hakim Panggil Tiga Pelapor Terkait Surat Perdamaian

Kasus penipuan berkedok investasi di Koperasi Jasa Hukum dengan terdakwa Monang Saragih kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Desember 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR
Kasus penipuan berkedok investasi di Koperasi Jasa Hukum dengan terdakwa Monang Saragih kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Desember 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Kasus penipuan berkedok investasi di Koperasi Jasa Hukum dengan terdakwa Monang Saragih kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam sidang tersebut Monang menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dibacakan sendiri di depan persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Angga Insana Husri menuntut Monang Saragih dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Monang dinilai telah menggelar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Pengembangan Kawasan Kota Bandung Bagian Timur Perbesar Potensi Kerusakan Lingkungan

Dalam persidangan, Kamis, 5 Desember 2019, seusai Monang Saragih membacakan pledoinya, hakim ketua Toga Napitupulu memanggil tiga kordinator pelapor yakni Erick, Jayusman dan Shinta.

Hakim saat itu memperlihatkan adanya perdamaian antara pelapor dan pihak terdakwa. Perdamaian tersebut dibuat setelah penyidik menetapkan tersangka terhadap Monang Saragih.

Usai sidang, Erick menuturkan kepada wartawan, pemanggilan kordinator terkait adanya surat perdamaian yang saat ini dipegang oleh majelis hakim.

"Hakim memperlihatkan surat pencabutan perkara dan perdamaian. Saat itu kami mengiyakannya karena kami melakukan perdamaian pada waktu penyidikan di Polda," ujarnya.

Erick menjelaskan, pihaknya melakukan perdamaian karena Monang Saragih saat itu sudah memberikan jaminan aset berupa sertifikat kepada kordinator pelapor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat