PIKIRAN RAKYAT - Rangkaian daftar kepala desa yang terjerat korupsi dana desa makin panjang saja.
Ade Gani, Kepala Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menambah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2017 yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 6 Januari 2020.
Dalam sidang tersebut dihadirkan sebanyak delapan orang saksi.
Baca Juga: Gagal Menyalip, Dayat Kritis Terlindas Truk di Jalan Purwakarta-Bandung
Delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yayat Hidayat tersebut yakni Ai Rohayati Bendahara TPK, Erna Kabid Kasben DPPKAD, Maman Suryaman Kabid Pemberdayaan Masyatakat Desa, Lilis Delis Teller Bank BJB Singaparna, dan empat orang saksi dari warga masyarakat desa Cipakat.
Dari persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Razzad, jaksa penuntut umum Yayat Hidayat, berhasil mengorek keterangan saksi bendahara TPK, bahwa dari setiap kegiatan yang didanai dari Dana Desa(APBN) dipotong pajak PPH/PPN sebesar 20 persen oleh terdakwa Ade Gani.
Namun yang diserahkan kepada Ai sebagai bendahara TPK hanya disetorkan 12 persen dan sisanya tidak diserahkan kembali kepada bendahara oleh terdakwa.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa penggunaan dana sebesar 8 persen dari keseluruhan anggaran kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari keterangan saksi juga terungkap, modus yang dilakukan dengan cara memotong pajak melebihi jumlah yang seharusnya.