kievskiy.org

Sidang Suap Meikarta, Iwa Karniwa Pakai Rompi Jingga Dibawa Mobil Tahanan ke Pengadilan Tipikor Bandung

TERDAKWA yang juga Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa saat menjalani sidang  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 13 Januari 2020. Dirinya terjerat kasus suap proyek Meikarta.*
TERDAKWA yang juga Sekda Jabar nonaktif, Iwa Karniwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 13 Januari 2020. Dirinya terjerat kasus suap proyek Meikarta.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 13 Januari 2020menyidangkan kasus suap Meikarta jilid 2 dengan terdakwa mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa. Terdakwa Iwa sendiri sudah hadir di tempat persidangan yang telah ditentukan.

Berdasarkan pantauan Senin pagi, Iwa sudah datang dibawa memakai mobil tahanan KPK sekitar setengah sepuluh pagi. Iwa sendiri tampak memakai rompi oranye dengan tulisan tahanan KPK.

Berdasrkan jadwal yang didapat senin ini akan dibacakan dakwaan oleh penuntut umum KPK. Iwa yang tersandung kasus korupsi itu tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg 1.

Baca Juga: Nekat Menyeberang di Jalan Tol, Seorang Pemuda Meninggal Tertabrak

Jaksa yang akan membacakan dakwaan sebanyak tujuh orang yakni Dody SUkmono, Yadyn, Kiki Ahmad Yani, Ferdian Adi Nugroho, Amir Nurdianto, Agung Wibowo dan Bayu Satriyoiwo Karniwa.

Iwa sendiri didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Komisioner KPU Diyakini Gerus Elektabilitas PDI Perjuangan, Pengamat Beri Tiga Obat Penawar

Dan dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui Iwa Karniwa diduga telah melakukan korupsi dengan menerima uang Rp 900 juta dari Meikarta melalui anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat