PIKIRAN RAKYAT - Para penyandang disabilitas netra yang masih bertahan di Halte Jalan Pajajaran, di depan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, tidak butuh sekedar dipindahkan ke panti milik Dinas Sosial Jabar di Cimahi.
Terdapat tiga tuntutan yang harus dipenuhi pemerintah pusat terkait kesejahteraan para penyandang disabilitas netra pada umumnya.
Di sisi lain mereka berterima kasih dengan perhatian pemerintah provinsi Jawa Barat yang siap memfasilitasi mereka usai diterminasi oleh BRSPDSN Wyata Guna pada 14 Januari lalu.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Karier 17 Januari 2020: Sebaiknya Libra Bersekutu dengan Atasan
Elda Fahmi, humas Forum Akademisi Luar Biasa yang juga mantan penerima manfaat BRSPDSN Wyataguna mengatakan, mereka hanya ingin pemerintah pusat mencabut perpensos 18/2018.
Permensos tersebut bukannya membebaskan kemensos dalam fungsinya mensejahterakan penyandang disabilitast namun malah menyempitkan fungsi pelayanan untuk jamin kesejahteraan disabilitas.
"Yang kedua kembalikan fungsi panti di Indonesia khusunya di sini dan hibahkan tanah Wyata Guna ke pemprov," ujar dia ketika ditemui di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Kamis, 16 Januari 2020.
Baca Juga: Terkoneksi dengan Internet, Mobil Jadi Rentan Diretas
Karena solusi tersebut belum dipenuhi, kata dia, maka tidak ada alasan untuk mereka meninggalkan camp sementara setelah mereka diterminasi.