kievskiy.org

Rp 120 Triliun Dana Haji yang Terkumpul, BPKH Tak Bisa Sembarangan Menginvestasikannya

IBADAH haji.*
IBADAH haji.* /Abdullah Shakoor/PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bisa sembarangan menginvestasikan dana setoran haji.

Segala macam investasi harus sepengetahuan dan izin Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.

Maksudnya, menurut Anggota Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi, agar dana umat tersebut diinvestasikan di lembaga yang resmi. Intinya, untuk mencegah investasi bodong.

Baca Juga: PLN Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Ketiga di Gedung Sate Bandung

"BPKH itu unik, sebab ada dewan pengawas yang tak sebatas komisaris di perusahaan," kata Suhaji, dalam diseminasi pengawasan keuangan haji di Hotel Mason Pine, Minggu, 9 Februari 2020.

Hadir pada acara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Sjadzily, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ajam Mustajam, Ketua Umum MUI Bandung Barat KH.M.Ridwan, Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri, dan ratusan ulama dan pengurus KBIH.

Lebih jauh Suhaji menyatakan, dewan pengawas BPKH bisa melakukan pencegahan hingga tidak ada investasi bodong.

Baca Juga: Pep Guardiola Tegaskan Kehadiran Dirinya Tak Akan Pengaruhi Kedatangan Pemain ke Manchester City

"Yang dikhawatirkan akhir-akhir ini adalah investasi bodong atau berinvestasi di saham yang bisa merugikan BPKH. Kalau pengelola BPKH akan melakukan investasi, maka harus ada izin dari dewan pengawas," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat