kievskiy.org

Jaswita Jawa Barat Gandeng Perhutani Kembangkan Wana Wisata Ranca Upas

PENANDATANGANAN Kerjasama antara Jaswita dan Perhutani.*
PENANDATANGANAN Kerjasama antara Jaswita dan Perhutani.* /Novianti Nurulliah/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat PT. Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) – Jaswita Jabar, bekerjasama dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) untuk mengembangkan kawasan wana wisata Ranca Upas.

Penandatangan kerjasama ini mencakup pemanfaatan jasa lingkungan dibeberapa kawasan Perum Perhutani yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, salah satunya wana wisata Ranca Upas di Kabupaten Bandung. 

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Dirut Jaswita Jabar Deni Nurdyana Hadimini dan Plt Direktur Utama PT Perhutani Bambang Catur Wahyudi, di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 6,7 Magnitudo Guncang Maluku Tenggara Barat

Menurut Dirut Jaswita Jabar Deni Nurdyana Hadimin, penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu bentuk percepatan yang dilakukan Jaswita Jabar, dalam upaya meningkatkan performa usaha perseroan di bidang pariwisata.

Hal Ini juga sejalan dengan rencana kerja Jaswita Jabar pada tahun 2020, yang fokus pada pengembangan usaha di bidang pariwisata. 

“Penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu upaya Jaswita Jabar untuk meningkatkan performa usaha, khususnya di bidang pariwisata, karena kawasan Ranca Upas memang memiliki potensi yang sangat besar sebagai salah satu destinasi wisata di Jawa Barat,” ucapnya.

Baca Juga: Amankan 24 Orang Diduga Perusuh di AEON Mall, Polisi: Kita Selidiki

Di sisi lain, kawasan wana wisata Rancaupas merupakan salah satu sumber daya yang dimiliki oleh Perum Perhutani. Dan, bagi Perhutani kerjasama ini bernilai strategis, karena merupakan salah satu upaya Perum Perhutani mengoptimalkan sumber daya, sehingga memberi kontribusi bagi perusahaan serta  menghasilkan manfaat di ekologi, sosial, dan ekonomi secara optimal. 

Kawasan wana wisata Ranca Upas sendiri berlokasi di RPH Cimanggu BKPH Tambak Ruyung Timur KPH Bandung Selatan. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Nota kesepahaman ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat