kievskiy.org

Mal, Tempat Hiburan, dan Pariwisata Masih Perlu Menghentikan Sementara Operasional

WAHANA penuh bunga studio Modus Paris Van Java, jalan Sukajadi, Kota Bandung.*
WAHANA penuh bunga studio Modus Paris Van Java, jalan Sukajadi, Kota Bandung.* /ARIF HIDAYAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Kota Bandung) meminta kepada sejumlah toko yang berada di mal Paris Van Java agar kembali menutup operasional untuk sementara waktu. Hal itu pun berlaku untuk mal, beserta pusat perbelanjaan lainnya, tempat hiburan, serta pariwisata.

Imbauan kepada pengelola mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta pariwisata agar tak beroperasi untuk semantara waktu tercantum dalam poin 11 surat edaran terkini, Nomor 443/SE.054-Dinkes dengan tanda tangan Wali Kota Bandung Oded M Danial tertanggal 9 April 2020.

Jajaran Satpol PP bersama berbagai elemen gugus tugas pencegahan, dan percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung menyambangi sejumlah toko di mal PVJ pada Sabtu 11 April 2020.

Baca Juga: Tidak Menolak Jenazah Covid-19, Warga Sekitar TPU Cikadut Dipuji

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menuturkan, personel menyampaikan seruan kepada para pengelola toko di PVJ secara persuasif. "Mereka kooperatif, menghentikan aktivitas sekitar pukul 19.00," ucap Rasdian, Sabtu 11 April 2020 malam.

Seusai mengecek ke lokasi, Rasdian mengatakan, pihaknya mengadakan rapat dengan perwakilan mal. Aparatur kewilayahan, polisi, dan TNI turut hadir dalam rapat tersebut. Rapat memunculkan kesepakatan, mal masih perlu menghentikan operasional untuk sementara waktu.

Rasdian kembali menyampaikan imbauan kepada warga Kota Bandung agar tetap berada di rumah, kecuali sedang ada keperluan mendesak. "Memanfaatkan teknologi yang ada. Bekerja, berbelanja bisa dari rumah. Saat ini, pasar tradisional juga sudah menyiapkan jasa pengiriman pesanan, hingga pintu rumah," ucap Rasdian.

Baca Juga: Macan Tutul Turun Gunung, Warga di Kawasan Hutan Karikil Resah

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, imbauan kepada pengelola pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pariwisata berlaku selama 14 hari sejak tanggal surat edaran (Nomor 443/SE.054-Dinkes) terbit.

Aktivitas pada lokasi-lokasi tersebut dapat mengundang banyak orang. "Lantaran demikian, operasional pada lokasi-lokasi tersebut berhenti untuk sementara waktu, kecuali bagian yang menyediakan kebutuhan pokok, dan obat-obatan," ucap dia.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan dan Penumpang Masuk DI Yogyakarta Mulai Dibatasi

Pada kesempatan terpisah, Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah menyampaikan, terdapat pembaruan waktu bagi pusat perbelanjaan menghentikan operasional untuk sementara waktu. Rentang waktu menyesuaikan dengan isi surat edaran terkini Wali Kota Bandung.

"Kami memohon pengertian, dan kerja sama manajemen mal, dan pusat perbelanjaan agar mengindahkan surat edaran terkini Wali Kota Bandung dalam rangka mengurangi risiko penyebaran Covid-19," ucap Elly. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat