kievskiy.org

Pemprov Jabar Telah Sampaikan Laporan Pergeseran Anggaran 2020, Sebelum Tanggal 9 April

ILUSTRASI keuangan.*
ILUSTRASI keuangan.* //PIXABAY /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan, pihaknya telah mengirimkan laporan perubahan APBD ke Menteri Keuangan usai melakukan realokasi anggaran 2020 sebelum tanggal 9 April atau sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Namun ketika ada SKB Menkeu & Mendagri Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020, serta PMK No.35/2020, di mana Jabar termasuk dalam 20 pemerintah daerah yang belum melaporkan, sehingga 35 persen dana alokasi umum (DAU) 2020 setiap bulannya bakal tertunda jika laporan belum disampaikan pada pemerintah pusat. 

Ternyata laporan penurunan rencana pendapatan 2020 dan efisiensi anggaran belanja pada belanja barang dan jasa serta belanja pegawai tidak memenuhi batas minimal 50 persen, menjadi musabab nama provinsi Jabar ada dalam deretan SKB dua Menteri tersebut. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jabar telah menempuh perbaikan hitungan re-focusing APBD 2020 tersebut, setelah berkonsultasi dengan kementerian keuangan dan awal pekan ini laporan akan disampaikan pada Menteri Keuangan. 

Baca Juga: La Liga Masih Rahasiakan Lima Pemain yang Positif Virus Corona, Kelanjutan Kompetisi Belum Pasti

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan, dengan adanya SKB tersebut bukan berarti pihaknya belum mengirimkan laporan re-focusing pada pemerintah pusat.  

"Kami konsultasi langsung dengan penanggung jawab di Jabar itu adalah sekretaris direktorat jenderal perimbangan keuangan daerah kemenkeu.

Pak apa yang menyebabkan 35 persen DAU untuk pemerintah provinsi Jabar ditangguhkan? Kan pemberitaan di luar, kami belum menyampaikan padahal ada buktinya kita sudah menyampaikan ke kemendagri dan ke Kemenkeu," kata Ferry, Minggu 10 Mei 2020.

Baca Juga: Virus Corona Disebut Bangkit Kembali, Tiongkok Umumkan Tambahan Kasus

Poinnya adalah, kata dia, pemprov sudah melakukan efisiensi, tapi pada laporan yang disampaikan tersebut yang belum digarap yaitu soal perubahan target pendapatan yang memang waktu itu mepet. Pihaknya baru melaporkan efisiensi belanja langsung. 

Dari belanja langsung itu, belanja modal sudah diefisiensikan di angka 71,6 persen, belanja barang dan jasa 27,74 persen, di belanja pegawai 47,38 persen. Untuk angka-amgka tersebut dua di antaranya melebihi 50 persen, namun setelah pemerintah pusat menurunkan batas toleransi menjadi 35 persen setelah pusat beberapa kali melakukan video conference dengan pemerintah daerah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat