kievskiy.org

Ada Dugaan Pungli Berkedok THR oleh Kepala Desa di Kabupaten Bandung

Ilustrasi. Saber pungli selidiki kasus dugaan pungli berkedok permintaan THR.
Ilustrasi. Saber pungli selidiki kasus dugaan pungli berkedok permintaan THR. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat lakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok permintaan THR dari seorang kepala desa di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat. Menurut Yudi dugaan Pungli tersebut ditangani langsung oleh UPT Kabupaten Bandung.

"Jadi dugaan pungutan liar ini sedang dilakukan lidik dulu oleh UPT Kabupaten Bandung. Apakah yang bersangkutan sudah menerima uang atau bagaimana, atau masih hanya sebatas surat," kata Yudi pada Kamis 5 Mei 2022.

Baca Juga: Uya Kuya Sindir Medina Zein dengan Sebutan 'Tuti', Benarkan Istri Lukman Azhari Tipu Ratusan Juta?

Sesuai aturan, kata dia, aparat pemerintah dilarang meminta atau menarik pungutan berupa Tunjangan Hari Raya (THR). 

"Kan itu sudah ada aturannya, aparat kan tidak boleh. Bahkan Gubernur Jabar pun sudah mengingatkan, spanduk-spanduknya pun sudah bertebaran tentang larangan meminta THR ini," katanya.

Diketahui warga di Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menerima edaran surat diduga permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cicalengka Kulon.

Baca Juga: Covid-19 Masih Mengancam, Seba Baduy 2022 Hanya Diikuti 100 Orang Perwakilan

Dalam surat dengan nomor PR.05.01/033/Pemdes itu, tertulis perihal "Permohonan Bantuan Partisipasi THR Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)" yang ditujukan kepada peruahaan-perusahaan se-Cicalengka Kulon per 25 April 2022. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat