kievskiy.org

Berpotensi Dapatkan PAD hingga Rp25 Miliar dari Pajak Reklame, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Ilegal

PAPAN reklame ilegal atau tidak membayar pajak  di Jalan Solis Iskadar ditutup oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Kamis 28 Februari 2019 lalu. Pajak reklame terancam berkurang karena regulasi pelarangan reklame di seputar Kebun Raya Bogor.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
PAPAN reklame ilegal atau tidak membayar pajak di Jalan Solis Iskadar ditutup oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Kamis 28 Februari 2019 lalu. Pajak reklame terancam berkurang karena regulasi pelarangan reklame di seputar Kebun Raya Bogor.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /Rikiran-Rakyat.com/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI

PIKIRAN RAKYAT - Pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari pajak reklame bisa mencapai Rp25 miliar pada 2022.

Hal itu bisa tercapai apabila semua reklame sesuai izin. Pada kenyataannya, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP masih menjumpai sejumlah reklame permanen yang tak sesuai izin.

Satpol PP mencatat, keberadaannya tersebar di lebih dari 20 titik. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyebutkan, pihaknya telah menertibkan reklame tak sesuai izin pada 8 dari total 16 titik di ruas Jalan Wastukancana.

Penertiban berupa pembongkaran tiang atau penurunan materi reklame. Penertiban sisa reklame tak sesuai izin yang berada di Jalan Wastukancana, ucap Idris, segera menyusul. Pihaknya membagi penertiban dalam tiga kali operasi.

Baca Juga: Gambar Fenomena Planet Sejajar Diunggah Warganet, Terlihat Jelas Merkurius, Venus, Mars, Jupiter dan Saturnus

"Pekan ini, kami menertibkan (reklame tak sesuai izin) di tempat lain. Pekan berikutnya, Wastu kancana lagi," ucap Idris, Rabu 22 Juni 2022.

Idris mengungkapkan, setidaknya terdapat 23 titik lain reklame tak sesuai izin yang tersebar di beberapa ruas jalan di Kota Bandung.

Sama seperti yang berada di Jalan Wastukancana, pihaknya bekerja sama dengan Polri, TNI, dan aparatur ke wilayah an menertibkan reklame tak sesuai izin pada ruas jalan lain.

"Setelah mapping (pemetaan), ada 23 titik reklame permanen (tak sesuai izin) di luar Jalan Wastukancana yang menjadi sasaran penertiban. Di antara nya di Jalan Aceh, Tamansari, Pajajaran, dan Ahmad Yani," tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat