kievskiy.org

Soal Obat Sirup yang Dilarang, Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bandung Hindari Tindakan Represif

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Bandung Yena R Iskandar mengakui setelah ramai obat yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak, pihak telah menyebarkan luaskan informasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan 1.200 apotek, 2.747 Apoteker di Kota Bandung.

IAI Kota Bandung pun bersama-sama Dinas Kesehatan, Balai POM dan kepolisian mengawasi peredaran obat yang dilarang untuk dikonsumsi saat ini. 

"Polisi, dinas kesehatan, Balai POM, dan organisasi IAI memberikan pengawasan dan bukan yang sifatnya represif, bukan tindakan represif yang mengambil barangnya atau apanya tapi kami lakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Yena usai Seminar dan Konfercab IAI Kota Bandung 2022  di Hotel Horison, Kota Bandung, Sabtu 29 Oktober 2022.

Berdasarkan pemantauan IAI, saat ini apotek di Kota Bandung patuh dengan edaran Kementerian Kesehatan maupun IAI.

Baca Juga: Ari Lasso Akui Pertama Kali Menangis di Panggung Konser: Momen yang Tak Bisa Dilupakan Seumur Hidup

Mereka tidak akan menjual obat-obatan yang diduga memicu gangguan ginjal akut pada anak.

Terlebih saat ini masyarakat cerdas dan kritis dapat informasi terkait obat-obatan sirup yang diduga memicu gangguan ginjal akut. 

"Itu yang membuat masyarakat juga akhirnya pasti tidak akan mencari obat tersebut,"ujarnya.

Menurut Yena, saat ini hanya ada tiga macam obat yang tidak boleh, yang lainnya masih dalam pengujian. Memang yang pertama BPOM telah menerbitkan 133 obat yang dihentikan sementara penjualannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat