kievskiy.org

8 Bandar Narkoba Ditangkap di Bandung, Polisi Cari Tahu Siapa Bosnya

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti sabu dan tembakau sintetis dari 8 bandar narkoba di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 12 Mei 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti sabu dan tembakau sintetis dari 8 bandar narkoba di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 12 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 8 bandar narkoba dalam sepekan. Ratusan gram sabu-sabu diamankan polisi dari penangkapan tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan gram tembakau sintetis.

"Untuk sabu-sabu, kita amankan 120 gram, sementara untuk tembakau sintetis kita amankan 156 gram lebih," kata Kapolretabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat, 12 Mei 2023.

Menurut Budi, para bandar ini menggunakan cara konservatif dalam mengedarkan narkotika yakni dengan modus tempel dan menjual secara online. "Sementara hasil pengembangan, narkotika ini didapat dari luar Jawa. Saat ini, kita tengah kembangkan," katanya.

Budi juga mengatakan, dari 8 pelaku yang ditangkap, dua orang berada di lapas dan sudah diamankan. Sedangkan 6 pelaku lainnya dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Polisi Disebar ke Tiap RW di Garut, Salah Satu Tugasnya Ngobrol dengan Warga

Adapun para pelaku diketahui berinisial MN (24), YA (24), FA (19), IW (29), GM (29), RAP (21), FI (24) dan KA (24). Para pelaku sebagian besar pekerja, sisanya narapidana dan buruh harian lepas. "Mereka ini pengedar tingkat bawah, kita sedang mantau di atasnya," ucapnya.

Para pelaku itu ditangkap di beberapa lokasi seperti Kecamatan Cicendo, Rancasari, Cicalengka, Batununggal, Kiaracondong, dan Ciganitri.

Kepada para pelaku, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2). Polisi juga menerapkan pasal UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan," ucap Budi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat