kievskiy.org

Berhasil Kembangkan Kasus, Polsek Padalarang Ringkus 2 Pelaku Pencurian 16 Unit Sepeda Motor

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana saat menanyai dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padalarang, Selasa 18 Agustus 2020.*
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana saat menanyai dua pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padalarang, Selasa 18 Agustus 2020.* BUDI SATRIA/PRFM.

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana menuturkan bahwa Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor.

Dikatakan Yoris, dari hasil pengumpulan barang bukti, sedikitnya 16 unit sepeda motor diamankan terkait kasus pencurian tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula, ketika jajaran kepolisian dari Unit Reskrim berhasil menangkap satu orang yang merupakan DPO (Daftar Pencairan Orang) di daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Rabu 12 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Prediksi RB Leipzig vs PSG di Liga Champions: Skema Nagelsmann 'Pertahanan Terbaik Adalah Menyerang'

“Pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan melakukan penadahan. Dia menjual barang curian ini ke satu orang lainnya,” kata Yoris Selasa 18 Agustus 2020.

Dari hasil pendalaman dan pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Padalarang kemudian menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian sebanyak 8 unit.

Kasus ini kemudian dikembangkan kembali sehingga 16 unit sepeda motor curian berhasil disita Unit Reskrim Polsek Padalarang.

Baca Juga: Isuzu Kasih Diskon Untuk Pembelian Suku Cadang, Ada yang Sampai 25%

“Dilakukan pengembangan lagi, kemudian hasil sitaan sepeda motor hasil curian mencapai 16 unit. Saat ini sedang kami indentifikasi satu per satu sepeda motor ini untuk mencari pemilik aslinya,” imbuh Yoris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat