kievskiy.org

Keracunan Massal Nasi Boks Reses DPRD Cimahi Berstatus KLB, Biaya Berobat Ditanggung Pemkot

Korban keracunan massal nasi boks reses DPRD Cimahi.
Korban keracunan massal nasi boks reses DPRD Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi memastikan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus keracunan massal yang menimpa warga usai mengonsumsi makanan yang diduga dari kegiatan reses di RW 8, Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Pembiayaan penanganan medis pasien digratiskan atau ditanggung Pemkot Cimahi.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini, mengatakan hal itu, Senin 24 Juli 2023. Dia mengatakan kasus keracunan imbas dari nasi boks itu sudah ditetapkan sebagai kasus KLB sehingga menjadi perhatian dari Pemkot Cimahi. Seluruh biaya pengobatan pun ditanggung APBD Kota Cimahi.

"Untuk pembiayaan, sedang dipersiapkan. Kasus ini termasuk kejadian luar biasa (KLB) sehingga dipersiapkan pembiayaan untuk penanganan medis masyarakat ditanggung Pemkot Cimahi," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, hingga pukul 8.00 WIB, sebanyak 268 orang mengalami gejala keracunan makanan yang diduga dari kegiatan reses anggota DPRD Kota Cimahi di wilayah RW 8 Padasuka. Mereka yang dirawat tersebar di 4 rumah sakit yaitu RSUD Cibabat, RS Mitra Kasih, RS Dustira, dan RS Kasih Bunda.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Cimahi Minta Maaf atas Keracunan Massal di Padasuka: Tak Ada Unsur Kesengajaan

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Dwihadi mengungkapkan, semua korban keracunan rata-rata merasakan gejala yang sama yakni mual, diare, dan muntah. Mereka pun harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan puskesmas.

"Dan hingga pagi tadi, masih ada warga yang berdatangan ke Puskesmas Padasuka untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat