PIKIRAN RAKYAT – Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), pengelola ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan menutup akses exit Tol Gedebage KM 149 sementara pada hari ini, Senin, 1 Januari 2024. Ruas tol yang dioperasikan secara fungsional itu ditutup karena alasan perbaikan.
Dikutip dari unggahan Instagram @jasamargametropolitan, alasan penutupan sementara pada akses keluar atau masuk Tol Gedebage KM 149 dikarenakan ada perbaikan jembatan flyover. Penutupan dilakukan berdasarkan instruksi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.
“Sehubungan dengan rencana pekerjaan perbaikan jembatan pada akses keluar/masuk Km 149 Jalan Tol Padaleunyi serta memastikan keselamatan pengguna jalan tol dan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai instruksi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR melalui surat No. BM.07.02-P/905 tanggal 29 Desember 2023, maka Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Padaleunyi akan melakukan penutupan sementara akses keluar/masuk Km 149 Jalan Tol Padaleunyi mulai Senin 1 Januari 2024 pukul 22.00,” kata keterangan unggahan tersebut, Minggu, 31 Desember 2023.
Baca Juga: Di Mana Letak Sesar Cileunyi-Tanjungsari yang Jadi Penyebab Gempa di Sumedang?
Meski begitu, belum ada keterangan resmi kapan ruas exit Tol Gedebage tersebut akan kembali dibuka. Jasamarga Metropolitan tidak melengkapi informasi terkait jadwal operasional kembali ruas tol tersebut.
Untuk diketahui, pintu Tol Gedebage ini diberlakukan hanya untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 non bus. Akses Exit Tol Gedebage KM 149 juga menjadi jalan alternatif menuju dua destinasi populer di kawasan tersebut, yakni Masjid Raya Al Jabbar dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), disamping akses ke permukiman masyarakat di kawasan Bandung Timur.
Daftar golongan kendaraan di Tol
Dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) berikut daftar golongan kendaraan bermotor pada jalan tol yang sudah beroperasi. Penggolongan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No 370/KPTS/M/2007.
- Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus
- Golongan II: truk besar dengan dua gandar
- Golongan III: truk besar dengan tiga gandar
- Golongan IV: truk besar dengan empat gandar
- Golongan V: truk besar dengan lima gandar
- Golongan VI: kendaraan bermotor roda dua
Khusus di Gerbang Tol Gedebage KM 149, kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah Golongan I, yakni sedan, jip, pick up atau truk kecil. Meski bus masuk dalam Golongan I, pengelola melakukan kebijakan pengecualian sehingga kendaraan itu belum bisa melintas. ***