kievskiy.org

Warga Cimahi Diminta Lapor jika Temukan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing

Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 menyuntikkan vitamin pada anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu.
Anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jateng 1 menyuntikkan vitamin pada anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan saat dirawat di Animals Hope Shelter Indonesia, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Sebanyak 226 ekor anjing yang akan diselundupkan ke wilayah Sragen dan sekitarnya untuk daging konsumsi itu berhasil digagalkan Polrestabes Semarang bekerjasama dengan komunitas pecinta binatang Animals Hope Shelter Indonesia di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada Sabtu (6/1) lalu. /Antara/Aji Styawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi mewaspadai peredaran dan perdagangan daging anjing. Meski belum ditemukan kasus tersebut, tetapi peredaran dan perdagangan daging anjing dilarang di Cimahi.

"Sejauh ini, belum menemukan atau menerima laporan adanya peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Cimahi. Kalau ada informasinya silakan laporkan, tentunya kami akan segera tindaklanjuti sesuai aturan," ujar Kepala Bidang Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi Mita Mustikasari, Senin, 15 Januari 2024.

Mita mengatakan itu saat menanggapi kasus upaya penyelundupan 226 anjing dari Subang ke Solo, Jawa Tengah, yang digagalkan jajaran Polrestabes Semarang. Ratusan anjing tersebut akan dijadikan olahan makanan di sejumlah warung di Solo.

Mita mengatakan, Pemerintah Kota Cimahi memiliki aturan pelarangan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing, sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor PA/1/Setda Tahun 2023 tentang Imbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cimahi.

"Upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi dengan menerbitkan surat edaran dan sudah disampaikan ke camat dan lurah se-Kota Cimahi untuk disebarluaskan ke masyarakat. Bahwa, peredaran dan perdagangan daging anjing dilarang di Kota Cimahi," kata Mita.

Dalam aturan tersebut, diterangkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing, baik mentah ataupun olahan, yang berasal dari daging anjing. "Juga tidak mengedarkan atau mendistribusikan daging anjing untuk konsumsi," ucapnya.

Selain itu, pihaknya meminta kelurahan-kecamatan turut melakukan sosialisasi dan edukasi tentang risiko penularan penyakit zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan tersebut, dapat segera melapor kepada Dispangtan Kota Cimahi apabila menemukan praktik pemotongan untuk peredaran daging anjing untuk konsumsi," tuturnya.

Hal serupa dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Pihak kepolisian turut meningkatkan pengawasan potensi peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Cimahi.

"Untuk sementara ini nihil, atau tidak ada laporan masuk dan belum ada indikasi kegiatan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut di wilayah Polres Cimahi. Kami turut lakukan pengawasan, kalau ada informasi dari masyarakat silakan laporkan untuk ditindaklanjuti," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat