kievskiy.org

Peraturan Masa Tenang Pemilu, Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' di Cimahi Bisa Dipenjara

Bawaslu Cimahi mengingatkan penerima dan pemberi 'serangan fajar' menjelang Pemilu 2024 bisa dikenakan pidana hingga denda.
Bawaslu Cimahi mengingatkan penerima dan pemberi 'serangan fajar' menjelang Pemilu 2024 bisa dikenakan pidana hingga denda. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah sanksi, mulai dari denda hingga pidana, menanti bagi pelanggar selama masa tenang Pemilu 2024. Termasuk di antaranya bagi pelaku dan penerima 'serangan fajar' atau politik uang jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan, dalam menyikapi potensi politik uang, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan lapisan masyarakat.

"Selama ini, kami sudah sosialisasi ke masyarakat agar tidak menerima money politic (politik uang) dalam bentuk apa pun, baik dalam bentuk uang, janji, atau apa pun. Namun, hal itu bergantung political will atau kemauan politik dari masyarakat sendiri," ujarnya usai membuka Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Alun-alun Cimahi, Jalan Jend. Amir Mahmud, Kota Cimahi, Minggu, 11 Februari 2024.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan, larangan politik uang pada masa tenang berlaku bagi semua pihak. "Pada masa pungut-hitung, norma berlaku pada setiap orang. Berbeda halnya pada masa kampanye, aturan hanya berlaku bagi pelaksana, peserta pemilu, dan penyelenggara. Setelah masuk masa tenang dan hari pungut suara, aturan berlaku baik bagi pemberi maupun masyarakat sebagai penerima politik uang," katanya.

Pengaturan larangan politik uang tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik politik uang dibedakan menjadi empat kategori, mulai dari peristiwa politik uang berdasarkan waktu kejadian yaitu peristiwa politik uang yang terjadi pada saat pemungutan suara berlangsung pada saat kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.

Pelaku politik uang diancam sanksi pidana penjara dan denda berkisar antara paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta sampai paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta.

"Pada masa tenang ini, berlaku hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak menerima politik uang. "Di masa sekarang ini, pemberi dan penerima bakal kena sanksi. Oleh karena itu, kita imbau jangan mau menerima uang atau janji-janji lainnya," ucapnya.

Pihaknya turut meminta Pengawas TPS lebih teliti dalam melakukan pengawasan di TPS. Termasuk, memastikan pemilih tidak membawa telefon genggam ke dalam bilik suara.

"Hal itu bisa berpotensi jadi transaksi suara yang mengarah pada money politic. Maka dari itu, Pengawas TPS harus peka jangan sampai pemilih bawa HP ke bilik suara," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat