kievskiy.org

Puluhan Pasien RSJ Jawa Barat Ikut Nyoblos di Pemilu 2024 dengan TPS Mobile

Puluhan pasien RSJ Provinsi Jawa Barat menyalurkan hak pilih mereka.
Puluhan pasien RSJ Provinsi Jawa Barat menyalurkan hak pilih mereka. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Puluhan pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat yang terletak di Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024.

Mereka menyalurkan hak pilihnya melalui TPS Mobile. TPS Mobile adalah TPS jemput bola pemungutan suara bagi para pemilih luar daerah yang tercatat dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Berbeda dengan pencoblosan di TPS, waktu penyelenggaraan pencoblosan baru dimulai pada pukul 11.00 WIB karena TPS Mobile harus mendatangi pemilih, bukan sebaliknya.

Jumlah pasien yang tercatat sebagai DPTb adalah 25 orang. Mereka mendapat jatah surat suara dari TPS 37 dan KPPS 38, Desa Jambudipa.

"Kita sudah koordinasi jauh-jauh hari dengan pihak RSJ untuk mendata jumlah pemilih pindah. Total yang tercatat ada 25 orang pasien. Mereka mencoblos (secara) jemput bola oleh TPS mobile dari TPS 37 dan KPPS 38," kata Ketua PPS Desa Jambudipa, Hari Bagus Sundara.

Para pasien RSJ yang ikut memilih merupakan pasien yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba atau napza. Menurut Hari, pada awalnya, petugas PPS menerima data sebanyak 40 pasien. Namun, yang ditetapkan menjadi DPTb hanya 25 orang karena sisanya sudah pulang ke kampung halamannya.

"Hanya 25 pasien rehabilitasi yang diajukan oleh RSJ untuk menyalurkan hak suaranya. Karena, sisanya itu memang ada yang sudah pulang hari ini dan hari-hari sebelumnya," kata Hari.

Hari menyebutkan, ada perbedaan lainnya untuk pemilihan di RSJ Provinsi Jawa Barat. Antara DPT dan DPTb RSJ Provinsi Jawa Barat di mana 25 pasien rehabilitasi itu hanya mencoblos rata-rata tiga jenis surat suara pada Pemilu 2024 kali ini.

"Kalau secara fisik tidak ada, tapi secara aturan ada. Jadi mereka hanya mencoblos rata-rata 3 jenis surat suara yaitu capres dan cawapres, kemudian DPD, dan DPR RI. Untuk yang DPRD provinsi dan kota/kabupatennya itu kan tidak semua warga Jawa Barat dan KBB. Jadi tidak mencoblos 2 surat suara itu," kata Hari.

Setelah surat suara tercoblos, kemudian dimasukkan ke wadah khusus. Surat suara itu dibawa ke TPS 37 dan 38 untuk dimasukkan ke kotak suara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat