kievskiy.org

Komponen Kesejahteraan Buruh di Bandung Belum Optimal, Rusunawa Perlu Ditambah

Pekerja menyaksikan rangkaian kegiatan dalam Peringatan May Day tingkat Kota Bandung di Harris Hotel & Convention Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu (5/5/2024).
Pekerja menyaksikan rangkaian kegiatan dalam Peringatan May Day tingkat Kota Bandung di Harris Hotel & Convention Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu (5/5/2024). /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Serikat pekerja atau buruh di Kota Bandung memperjuangkan realiasi komponen-komponen kesejahteraan yang berlaku di Kota Bandung. Bersamaan dengan itu, serikat pekerja meminta Pemerintah Kota Bandung merevisi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Bandung, Hermawan, mengistilahkan komponen kesejahteraan pekerja atau buruh berlaku di Kota Bandung dengan sebutan "mulok". Adapun bentuk mulok yakni pemfasilitasan Pemerintah Kota Bandung perihal program penyediaan transportasi, perumahan murah, penyediaan bahan pokok murah bagi pekerja atau buruh.

"Upah (formula penghitungannya) ditetapkan nasional. Kami tak bisa bernegosiasi perihal besaran upah di tingkat kota. Lagi pula, pemimpin Kota Bandung beserta jajarannya pun tak mungkin bertentangan dengan pemerintah pusat," tutur Hermawan.

"Mengingat akan hal itu, mulok merupakan upaya sangat penting untuk mengurangi pengeluaran buruh atau pekerja di Kota Bandung. Upaya-upaya itu yang bisa dilakukan Pemkot Bandung," kata Hermawan pada Minggu, 5 Mei 2024.

Komponen kesejahteraan belum optimal

Shelter Trans Metro Bandung.
Shelter Trans Metro Bandung.

Beberapa komponen mulok kesejahteraan pekerja atau buruh, ucap Hermawan, sudah berlaku. Akan tetapi, implementasinya belum optimal.

Dia mencontohkan, ongkos Trans Metro Bandung yang Rp1 bagi pekerja atau buruh penerapannya belum efektif, terutama dalam hal teknis tapping kartu uang elektronik.

Serupa dengan aspek transportasi, realisasi penyediaan bahan pokok murah pun masih memerlukan upaya. Bahkan, pemfasilitasan kebutuhan pokok belum memiliki peraturan wali kota atau payung hukum.

Perihal fasilitas perumahan murah, ucap Hermawan, sudah berjalan. Pekerja atau buruh cukup membayar Rp125 ribu per bulan untuk penggunaan listrik dan air. Sementara ini, baru tersedia 50 unit di rusunawa. Serikat pekerja atau buruh berpandangan, jumlah itu perlu ditambah.

Berkenaan dengan proses revisi Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018, Hermawan mengatakan, sudah melalui dua kali forum diskusi terpumpun. "Perlu berlaku revisi Perda itu, mengingat masih mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 pun belum mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Revisi Perda juga menjadi landasan untuk penguatan implementasi mulok," ucap Hermawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat