kievskiy.org

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih

PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif baru saja menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Saguling di pagi hari dan Kecamatan Cipatat pada Rabu (5/6/2024) di hari yang sama ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif baru saja menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Saguling di pagi hari dan Kecamatan Cipatat pada Rabu (5/6/2024) di hari yang sama ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Ia dinyatakan sebagai tersangka ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Arsan aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT).

Dalam penyusunan tersebut, ia diduga memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Ini dilakukan dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum Nur Sricahyawijaya.

Dalam penetapan tersangka, Arsan diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengurusan dan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka yang menguntungkan PT. PGA.

Selain itu, AL juga diduga meminta pasokan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong tersebut.

Ia dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Arsan diketahui masih masih menjalankan tugas dan menghadiri agenda resmi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah. Ia menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Saguling di pagi hari dan Kecamatan Cipatat.

Dikonfirmasi terkait statusnya, Arsan mengaku belum menerima surat penetapan. "Saya belum terima surat penetapan tersangka tersebut. Nanti kita serahkan semua pada mekanisme hukum yang ada," ujar Arsan.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (BOT), dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Juga menyangkal tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebagai kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat