kievskiy.org

Pemkot Bandung Klaim Upaya Pengamanan Aset Kebun Binatang Sesuai Aturan

Pemkot Bandung melakukan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung pada Juni 2023.
Pemkot Bandung melakukan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung pada Juni 2023. /Dok. Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengupayakan proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung yang diklaim sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun sidang perkara perdata No. 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg digelar pada Kamis kemarin, 20 Juni 2024.

Dengan penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan tergugat Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Rute Transportasi Umum dan Pribadi ke Kebun Binatang Bandung, Lengkap dengan Harga Tiket dan Fasilitas

Agenda persidangan itu belum pada pokok perkara, melainkan masih dalam tahap memeriksa surat kuasa serta penentuan agenda mediasi yang akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengklaim Pemkot Bandung sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar dari berbagai bukti yang dimiliki.

Sebelumnya, Pemkot Bandung memenangkan perkara terdahulu terkait kepemilkan tanah Kebun Binatang No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023.

Dalam perkara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemkot Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

Izin Berakhir

Agus menuturkan, Pemkot Bandung selalu didampingi Kejati Jabar dan Korsupgah KPK RI dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat