kievskiy.org

Diterapkan di 13 Ruas Jalan di Jakarta, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku bagi Dokter dan Nakes

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta saat kasus Covid-19 kembali mengalami kenaikan.

Aturan ini diberlakukan pada 13 jalan DKI Jakarta yang akan dijaga oleh anggota polisi Polda Metro Jaya.

Terkait aturan yang saat ini berlaku, pemerintah juga akan memberikan pengecualian dari aturan ganjil genap DKI Jakarta.

Ada dua pihak yang akan dapat pengecualian dari ganjil genap DKI Jakarta ini.

Baca Juga: Atasi Kenaikan Harga Kedelai, Teten Masduki Sarankan Tempe dan Tahu Diproduksi dengan Bahan Baku Lain

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri pada Rabu, 16 Februari 2022, pengecualian ganjil genap diberikan pada tenaga kesehatan (nakes) dan dokter yang tangani Covid-19.

Pemberian pengecualian ganjil genap ini dilakukan mengingat pentingnya dua profesi tersebut saat pandemi Covid-19 masih terus terjadi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pembebasan tersebut diberikan mengingat profesi dokter dan nakes pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan profesi yang termasuk dalam garda terdepan atau ujung tombak dalam penanganan kasus Covid-19 yang belakangan ini kian melonjak jumlahnya.

"Pengecualian aturan Ganjil Genap ini berlaku bagi para tenaga kesehatan dan dokter, dengan syarat memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan atau kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ucapnya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat