PIKIRAN RAKYAT - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui baznas.go.id.
BAZNAS memberi kesempatan berkarir untuk para muslim dan muslimah dengan 3 posisi yaitu Administrasi Keuangan, Staf Digital Fundraising BAZNAS, dan Staf Hukum BAZNAS.
Baca Juga: Pengawasan Ketat Distribusi Bansos Jawa Barat
Simak persyaratan dari 3 posisi tersebut:
Administrasi Keuangan
Persyaratan:
Baca Juga: Heboh Temuan Obat Herbal Hadi Pranoto, Dokter Beri Reaksi Tegas pada Konten Anji
1. Muslim atau Muslimah.