kievskiy.org

Tanpa Biaya, Berikut Cara Nikah Gratis di KUA, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Freepik/prostooleh

PIKIRAN RAKYAT - Bagi calon pengantin yang ingin menikah dengan hemat dan gratis dapat melangsungkannya langsung di KUA. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin menyebutkan, menikah di KUA tidak dikenakan biaya.

Namun, terdapat beberapa ketentuan jika ingin melakukan nikah gratis di KUA. Pelaksanaan pernikahan dilaksanakan pada hari kerja pada Senin hingga Jumat.

Sedangkan jika melakukan pernikahan pada hari libur pada Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya Rp600.000. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Cara Membuang Sampah yang Benar Agar Tetap Ramah Lingkungan

Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan jika ingin menikah gratis di KUA:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Dokumen

Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3),
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Berkas Calon Suami dan Istri

Terdapat beberapa dokumen lain yang harus dilampirkan untuk mengurus pernikahan di KUA:

Baca Juga: Tak Semua Sampah Organik Bisa Jadi Pupuk Kompos, Berikut Sampah yang Dilarang Dikompos

Terkini Lainnya

  • Dokumen

  • Tags

  • nikah gratis di KUA

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • 330 Teka-teki Barang Bawaan MPLS atau MOS Sesuai Abjad, Ada Buah Pemakaman dan Telur Segitiga

  • The Importance of Removing Eye Makeup for Maintaining Optimal Eye Health

  • 235 Nama Unik Barang yang Bisa Dibawa saat MOS atau MPLS, Ada Air Putih Dihomati dan Buah Centil

  • Sunscreen: A Shield with Trade-offs

  • Kesepian Jadi Jomblo? Ini 6 Hal yang Harus Kamu lakukan Agar Happy

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal

  • Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah

  • Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon

  • Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon

  • Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1

  • Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong

  • Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat

  • Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan

  • Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat

  • Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon

  • Kabar Daerah

  • Malam Satu Suro di Alas Ketonggo Srigati Ngawi: Ratusan Pengunjung Mensucikan Diri dan Mencuci Barang Pusaka

  • Kontingen UIN Makassar Raih Emas Pertama di Ajang Poros Intim III Lewar Cabor Tenis Meja Putri

  • PERHATIAN! Jalinsum Batu Jomba di Tapanuli Selatan Sudah Lancar Dilalui Kendaraan

  • Menjelajahi Spiritualitas di Bumi Proklamator, Ini 5 Wisata Religi di Blitar yang Wajib Dikunjungi 2024

  • Aries Sandi-Eriawan Sudah Fix?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat