PIKIRAN RAKYAT - Bagi calon pengantin yang ingin menikah dengan hemat dan gratis dapat melangsungkannya langsung di KUA. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin menyebutkan, menikah di KUA tidak dikenakan biaya.
Namun, terdapat beberapa ketentuan jika ingin melakukan nikah gratis di KUA. Pelaksanaan pernikahan dilaksanakan pada hari kerja pada Senin hingga Jumat.
Sedangkan jika melakukan pernikahan pada hari libur pada Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya Rp600.000. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Cara Membuang Sampah yang Benar Agar Tetap Ramah Lingkungan
Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan jika ingin menikah gratis di KUA:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
- Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
- Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.
Dokumen
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Berkas Calon Suami dan Istri
Terdapat beberapa dokumen lain yang harus dilampirkan untuk mengurus pernikahan di KUA:
Baca Juga: Tak Semua Sampah Organik Bisa Jadi Pupuk Kompos, Berikut Sampah yang Dilarang Dikompos