PIKIRAN RAKYAT – Persipura Jayapura secara mengejutkan tidak hadir dalam laga lanjutan kompetisi BRI Liga 1 2021/2022.
Laga tunda pekan ke-22 melawan Madura United seharusnya digelar di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar Bali, Senin 21 Februari 2022.
Menurut keterangan Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno mengatakan seluruh pertandingan di antaranya Local Organizing Committee (LOC) dan petugas keamanan sudah berada di stadion. Termasuk tim Madura United yang telah datang tepat waktu dan sudah memasuki lapangan untuk dilakukan kick off.
Sudjarno menjelaskan sebelumnya Persipura memang mengirimkan surat pemberitahuan bahwa mereka meminta penundaan pertandingan. Akan tetapi, berdasarkan fakta dan regulasi BRI Liga 1 2021/2022, LIB menilai pertandingan bisa dilaksanakan.
“Karena itu, semuanya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Termasuk juga dengan tim produksi siaran televisi. Mereka sudah siap sehari sebelumnya dan tetap standby di stadion sampai dengan kick off,” kata Sudjarno, Senin, 21 Februari 2022 malam dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi LIB.
Melihat kejadian tersebut, Persipura terancam sanksi pengurangan poin dan denda setidaknya Rp1 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran pada pertandingan tersebut.
Hal itu berdasar pada Kode Disiplin PSSI Pasal 58 yang mengatur tentang tim yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding.
Ayat 1 pasal tersebut menyatakan bahwa, "Apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan karena tim yang bersangkutan tidak hadir di tempat pertandingan meskipun sudah dijadwalkan dan diberitahukan sebelumnya secara patut tanpa alasan yang sah, dianggap menolak untuk bertanding dan tim atau klub yang bertanggung jawab dikenakan sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (forfeit) dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh klub partisipan Liga 1 atau Liga 2, maka klub bersangkutan dikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 9 (sembilan) poin dan denda sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)". Demikian bunyi pasal tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.