kievskiy.org

Persib, Barito Putera, PSSI, David Da Silva Digugat ke Pengadilan atas Dugaan Sepak Bola Gajah

Pertandingan Persib Bandung vs Barito Putera pada pekan terakhir BRI Liga 1.
Pertandingan Persib Bandung vs Barito Putera pada pekan terakhir BRI Liga 1. /Instagram.com/@persib

PIKIRAN RAKYAT - Empat orang pendukung Persipura Jayapura menggugat Barito Putera, Persib Bandung, PSSI, dan David da Silva ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan praktik sepak bola gajah di pertandingan Persib vs Barito Putera pada pekan terakhir BRI Liga 1, Kamis, 31 Maret 2022.

Keempat Penggugat adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Gugatan didaftarkan pada Kamis 14 April 2022 dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hingga Senin 18 April 2022, status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita atau pejabat yang bertugas di pengadilan, selain hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan. Mengenai kapan akan digelarnya sidang belum dapat diketahui.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kritikan Soal Maudy Ayunda Jadi Jubir G20 Indonesia, Singgung Kesombongan Pemerintah

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penggugat meminta agar pertandingan Persib vs Barito Putera dinyatakan telah memainkan sepak bola gajah, menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat.

Adapun besaran kerugian secara materiel adalah Rp1 miliar, sedangkan besaran kerugian secara imateriel tidak disebutkan.

Berikut adalah 6 poin yang diminta para Penggugat kepada hakim.

Baca Juga: Jokowi Imbau Halalbihalal Lebaran 2022 Digelar Tanpa Makan dan Minum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Membatalkan hasil pertadingan Persib vs Barito Putera atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib vs Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat;
4. Menyatakan klub kebanggaan ara Penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap menjadi peserta Liga 1;
5. Melarang pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum para Tergugat karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiel
Kerugian karena mengeluarkan biaya-biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat