PIKIRAN RAKYAT - Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi memberikan sejumlah sanksi untuk Arema FC atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.
PSSI sebelumnya sudah membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian tersebut dari sisi sepak bola.
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing melakukan jumpa pers pada 4 Oktober 2022 terkait insiden kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter Arema tersebut.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman resminya pada 5 Oktober 2022, berikut 3 Putusan sanksi Komdis PSSI untuk Arema:
1. Dilarang ada penonton saat menjadi tuan rumah dan sanksi denda
Putusan Pertama: "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."
"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."
2. Ketua Panpel Arema FC dilarang aktif di lingkungan sepakbola seumur hidup