kievskiy.org

BRI Liga 1 Dilanjutkan, Tobias Ginanjar Pertanyakan Keadilan untuk Korban Kanjuruhan

Suporter Arema, Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah. Dia menjadi salah satu korban luka di Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Suporter Arema, Cahayu Nur Dewata menunjukkan matanya yang masih memerah. Dia menjadi salah satu korban luka di Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang. /Antara/Ari Bowo Sucipto

PIKIRAN RAKYAT - Tobias Ginanjar, pendiri kelompok suporter Viking Frontline, menilai keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan belum terlihat, meski sejumlah langkah untuk mengusut tragedi tersebut sudah dilakukan pemerintah. Salah satunya membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

"Walaupun Presiden sudah membentuk TGIPF dan sudah mengeluarkan rekomendasi juga, tapi tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan pun belum terlihat secara kasat mata," sebut Tobias Ginanjar di Bandung pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Teman-teman di Malang, banyak yang mempertanyakan, 'Siapa, sih, yang bersalah? Siapa, sih, yang bertanggung jawab?' Sampai saat ini, kan, belum jelas walaupun polisi sudah menetapkan 6 tersangka, tapi belum jelas juga sudah sampai mana, peran mereka (para tersangka) apa, kesalahan mereka apa, gak jelas juga," tuturnya.

Tobias berharap, polisi membuka seterang-terangnya peran para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Argentina ke Final Piala Dunia 2022, Lionel Messi Ungkit Lagi Kekalahan dari Arab Saudi

"Kita tahu video-video yang beredar banyak, terlihat sangat jelas siapa yang menembakkan gas air mata dan siapa pemberi komandonya, seharusnya bisa dibuka secara terang benderang supaya korban-korban dan keluarganya bisa merasakan ada progres dari (pengusutan) kasus ini," sebutnya.

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan polisi adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan peran dari masing-masing tersangka Tragedi Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022.

  1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB): Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan
  2. Abdul Haris (Ketua Panpel): Tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton.
  3. Suko Sutrisno (Security Officer): Tidak membuat penilaian risiko dan diduga memerintahkan steward untuk meninggalkan stadion saat insiden terjadi.
  4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang): Mengabaikan aturan FIFA soal larangan menggunakan gas air mata.
  5. Hasdarman (Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP): Diduga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke arah penonton.
  6. Bambang Sidik Achmadi (Kasat Sammapta Polres Malang): Diduga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata ke penonton.

BRI Liga 1 dilanjutkan pada 5 Desember 2022. Menkopolhukam dan Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menjamin pengusutan dan proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan akan tetap dilanjutkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat