kievskiy.org

Tanggapan Pakar Hukum Olahraga Soal Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo: Pelaku Harus Dipidana

Terduga pelaku pelemparan bus Persis Solo oleh oknum suporter setelah pertandingan melawan Persita Tangerang telah ditangkap.
Terduga pelaku pelemparan bus Persis Solo oleh oknum suporter setelah pertandingan melawan Persita Tangerang telah ditangkap. /Twitter @pagarhijaumnhn & Instagram @a.rully.z.

PIKIRAN RAKYAT – Insiden pelemparan batu oleh oknum suporter yang dialami pemain dan ofisial Persis Solo termasuk ke dalam ranah hukum pidana. Pakar hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto menyebut tindakan penyerangan setelah pertandingan melawan Persita Tangerang di Liga 1 ini merupakan tindakan kriminal murni.

Sosok yang akrab disapa Eko Maung itu mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, insiden pelemparan batu terjadi ketika bus melintas di jalan pulang menuju Solo. Dalam perspektif hukum olahraga, peristiwa semacam ini dikategorikan sebagai tindakan kriminal karena penyerangan terjadi di luar arena pertandingan, dan bukan pada waktu pertandingan berlangsung.

“Maka ini jelas ranahnya hukum negara, hukum nasional. Hukum komunitas (football family) ini sudah tidak relevan dengan insiden ini. Nanti ada semacam hukuman disiplin (Komdis PSSI), itu beda lagi, tapi yang jelas, pendekatan ini masuk ranah hukum pidana,” kata Eko.

Menurut dia, insiden pelemparan batu itu pun tak bisa disebut dengan embel-embel sebagai kenakalan remaja. Pasalnya, dalam beberapa kasus, kejadian seperti ini disebut dengan istilah kenakalan remaja sebagai tameng.

Baca Juga: Luis Milla Bahas Perubahan Persib Bandung: Ini Tim Bagus, tapi Hasil di Awal Musim Tidak Bagus

“Jadi yang terjadi kemarin itu kriminal murni. Jadi jangan anggap yang namanya kenakalan remaja, anggaplah itu pelakunya masih remaja, itu jangan kita biasakan disebut kenakalan,” ucapnya.

“Seperti di Bandung, suka ada vandalisme, penganiayaan, sembari ada senjata tajam, itu kan suka dianggap kenakalan remaja, pencarian identitas, pencarian jati diri, dan sebagainya, tapi sebetulnya tidak. Ketika sudah terpenuhi delik-delik pidananya, itu harusnya diproses hukum, dilimpahkan ke jaksa, sampai nanti ada putusan dari pengadilan,” katanya menambahkan.

Apabila menilik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata dia, tindakan pelemparan batu ini masuk dalam delik perusakan. Hal itu bisa dibuktikan dengan kaca bus yang pecah, dan kerusakan lainnya pada bus, maka unsur-unsur pidana dalam kasus ini semakin kuat.

“Bisa diproses (hukum), apalagi kalau ada pelaporan, misal dari Persis Solo lapor, itu semakin kuat deliknya,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat