kievskiy.org

Industri Tidak Mendukung, Peternak Ayam Mandiri Dipaksa Mati

PEDAGANG daging ayam ras melayani pembeli di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, 24 Juli 2015.*/TACHTA RIZQI YUANDRI/PR
PEDAGANG daging ayam ras melayani pembeli di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, 24 Juli 2015.*/TACHTA RIZQI YUANDRI/PR

BANDUNG, (PR).- Indonesia bukan tempat bagi para peternak ayam rakyat, baik yang memiliki skala besar atau skala kecil. Ada semacam skema yang dirancang agar produksi ayam broiler bersifat industri. Para peternak rakyat tidak akan mampu bertahan dan pasti tergilas industrialisasi tersebut. Akhirnya, mereka harus memilih apakah mati tergilas industri atau terpaksa bergabung menjadi bagian dari industri ayam broiler. Hal tersebut disampaikan salah satu peternak ayam mandiri, Salam di Bandung Jumat 25 Maret 2016. "Setahun lalu saya bisa memproduksi 120 ribu ekor ayam hidup per bulan. Saat ini, saya sudah sekitar setahun tidak memproduksi lagi. Saya tidak mampu bersaing dengan para pengusaha besar tersebut," ujarnya. Menurut Salam, saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya para peternak rakyat apalagi yang kecil. Usaha mereka saat ini sudah mati. Kalaupun ada, mereka adalah peternak mandiri yang memproduksi ayam dengan skala besar, misalnya sekitar 100 ribu ekor setiap bulan. "Permasalahannya adalah, para peternak mandiri itu pasti akan dimatikan oleh perusahaan besar tersebut. Baik itu melalui permainan harga, ataupun dengan persaingan secara alami. Perusahaan besar dengan teknologi yang tinggi terus meningkatkan produktivitas dan secara alami memaksa para peternak mandiri untuk mati perlahan," ujarnya. Realitas tersebut menurut Salam, adalah bukti adanya upaya sistematis ke arah industrialisasi ayam. Tidak ada lagi kesempatan bagi para peternak rakyat mandiri. Semuanya mau tidak mau harus berafiliasi, menginduk, dan terikat dengan perusahaan besar. Ketua Presidium Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI), Waryo Sahru mengatakan, solusi untuk mengangkat harga ayam hidup di pasar adalah desakan pemerintah kepada para perusahaan besar untuk mengekspor karkas beku keluar negeri dan pemerintah segera menyewa ribuan container pembeku yang biayanya dibebankan kepada para perusahaan besar. Ia juga menyatakan, PPUI menuntut agar pemerintah mencabut segera UU No.18 Tahun 2009 jo. UU No.41 Tahun 2014. Lalu, menurutnya, pemerintah segera menerbitkan Perppu atau Keppres untuk menjembatani kahadiran UU Peternakan yang baru. Setelah itu, pemerintah bisa membenahi tata niaga perunggasan nasional berdasarkan Perppu dan Keppres baru dan segera bentuk adanya segmentasi pasar. Segmentasi pasar yakni, output produksi budidaya dari peternakan rakyat untuk pasar atau konsumen dalam negeri dan output produksi dari budidaya perusahaan integrator hanya untuk tujuan ekspor. Perlu dibentuk penetapan harga eceran tertinggi dan harga eceran terendah terhadap ayam umur sehari, pakan, ayam hidup, dan karkas ayam.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat