BANDUNG, (PR).- Pensiunan karyawan perkebunan negara Jabar-Banten yang tergabung pada Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang PT Perkebunan Nusantara VIII, meminta perhatian kepada Pemerintah Indonesia terkait tata kelola pembayaran manfaat pensiun. Yang dipersoalkan, adalah uang pensiun setiap bulan yang dilaksanakan dan dibayarkan oleh Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) dirasakan sudah termasuk kategori di bawah garis kemiskinan. Menurut Ketua P3RI Cabang PTPN VIII, HE Sulaeman Suhari, didampingi Sekretaris, HM Sugiyanto, di Bandung, Kamis, 9 Juni 2016, ada 30.827 orang pensiunan anggota P3RI PTPN VIII daftar penerima manfaat pensiun berdasarkan klasifikasi MP (data Dapenbun per Desember 2015). Dari jumlah tersebut uang pensiun yang diterima per orang perbulan, diterima terendah Rp 100.000 sampai di atas Rp 1 juta, dengan jumlah terbanyak antara Rp 100.000-200.000 (18.697 orang). “Kalau melihat kondisi sekarang, situasi ini membuat para pensiunan perkebunan, sebenarnya bukan hanya para pensiunan anggota P3RI PTPN VIII, tapi secara umum dialami seluruh pensiunan yang tergabung P3RI mulai PTPN I s.d PTPN XIV. Dengan situasi ini, kami sudah berada pada kategori di bawah garis kemiskinan,” ujar Sulaeman. Terkait kondisi ini, menurut Sulaeman, P3RI Cabang PTPN VIII telah berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia. Isinya, berharap para pensiunan PTPN VIII dapat memperoleh bantuan seperti halnya penerima dana bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Menurut Sulaeman, isu ini sebenarnya isu lama yang masih otentik dikemukakan setiap saat, karena kondisi para pensiunan perkebunan relatif belum pernah berubah. “Kami para pensiunan PTPN VIII berharap kepada Dapenbun dapat membuat keadaan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” ujarnya.***