kievskiy.org

OJK Akan Pangkas Pungutan Saham Syariah Sebagai Insentif

DEPUTI Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito (tengah) menerangkan penerbitan Daftar Efek Syariah II Tahun 2016 di Gedung OJK, Jakarta, Senin 28 November 2016. OJK berencana memangkas pungutan terhadap saham syariah sampai dengan 75% sebagai bentuk insentif.*
DEPUTI Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito (tengah) menerangkan penerbitan Daftar Efek Syariah II Tahun 2016 di Gedung OJK, Jakarta, Senin 28 November 2016. OJK berencana memangkas pungutan terhadap saham syariah sampai dengan 75% sebagai bentuk insentif.*

JAKARTA, (PR).- Otoritas Jasa Keuangan berencana memangkas pungutan terhadap saham syariah sampai dengan 75% sebagai bentuk insentif. Terlebih, pertumbuhan saham syariah sepanjang tahun 2016 ini lebih tinggi dibandingkan dengan IHSG dan LQ-45. Usulan pemangkasan itu masuk dalam rancangan peraturan pemerintah tentang pungutan oleh OJK. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, menyebutkan, usulan pemangkasan pungutan merupakan insentif bagi industri pasar modal syariah agar lebih berkembang. "(Porsi) Industri keuangan syariah baru 5% sehingga regulator harus berikan insentif. Bahkan, di negara non-Muslim ada insentif perpajakan, apalagi Malaysia yang sudah lama menerapkannya," kata Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Senin 28 November 2016. Menurut dia, pemberian insentif itu untuk mendorong investor dalam negeri dan luar negeri agar melirik industri keuangan syariah. Oleh sebab itu, OJK menilai penting adanya insentif bagi pasar modal syariah. Sarjito menilai, pemangkasan pungutan itu memungkinkan lantaran terangkum dalam salah satu klausul pada PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Dalam klausul itu disebutkan bahwa bagi industri keuangan yang tengah berkembang dapat diberikan potongan tarif pungutan hingga 75%. "Kami mintakan (pemangkasan) maksimal. Dalam draf itu maksimal 75%. Soal nantinya dapat berapa, kita lihat nanti," ujar Sarjito. Dia menyebutkan, OJK akan memangkas pungutan yang terkait dengan pungutan penerbitan efek syariah dan pungutan pencatatan tahunan efek syariah. Dia mencontohkan, penerbitan efek reksadana syariah diharapkan biaya pencatatannya dipangkas hingga 75%. Disinggung soal realisasi, Sarjito belum dapat memastikan dan berharap prosesnya cepat. Kendati perubahan rancangan PP itu terkait dengan pemerintah, dia menegaskan, pemangkasan itu merupakan upaya OJK untuk mendorong perkembangan industri keuangan syariah. "Dulu, industri keuangan syariah itu bottom-up, tapi sekarang top-down. Apalagi, sekarang Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Komite Keuangan Syariah," tutur Sarjito. Selain itu, pihaknya sedang merancang program pengembangan keuangan syariah supaya menarik investor besar agar masuk keuangan syariah. Dia berharap dapat mendatangkan investor kakap asal Timur Tengah agar berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, kata Sarjito, pertumbuhan indeks saham syariah sepanjang tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan indeks lain. "Secara performa, growth saham syariah year to date sampai 25 November 2016 sebesar 16,25%, dibanding IHSG sebesar 11,52% dan LQ-45 (daftar 45 saham terlikuid) 7,8%. Kelihatan, saham syariah berikan yield yang lebih menarik sehingga performanya lebih bagus," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat