BOGOR, (PR).- Sepanjang tahun 2016, sebanyak 12 lembaga dana pensiun berhenti beroperasi sehingga jumlahnya tinggal 248 lembaga. Namun, pertumbuhan aset dana pensiun terus tumbuh signifikan mencapai Rp 244,26 triliun.
Saat ini, jumlah industri dana pensiun sebanyak 248 lembaga. Mereka terdiri atas 179 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau sekitar 72,18%, kemudian 44 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (17,74%), dan 25 dana pensiun (10,08%).
"Tahun kemarin klir 12 dana pensiun, sudah keluar SK (surat keputusan) pembubaran dana pensiun," ujar Deputi Direktur Pengawasan Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti Otoritas Jasa Keuangan Nani Patria Damayanti seusai pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu 1 April 2017.
Dia menegaskan, ke-12 lembaga dana pensiun itu mengajukan diri untuk dibubarkan. Mereka berasalan sudah tidak sanggup mengelola dana pensiun lantaran keterbatasan sumber daya manusia. "Mereka mengajukan diri pembubaran. Alasannya, merea tak punya lagi pengurus, sibuk masing-masing di perusahaan, tak ada lagi yang bisa mengelola. Ya, sudah kemudian dialihkan saja ke DPLK," tuturnya.
Tahun ini, jumlah dana pensiun yang akan membubarkan diri dan beralih ke DPLK kemungkinan lebih banyak dari tahun 2016. Nani mengakui tahun ini belum ada dana pensiun yang kembali bubar, tetapi sudah ada lima lembaga yang tengah memproses hingga Maret 2017.
Namun, Nani menyatakan, pihaknya tengah melakukan upaya persuasif agar tidak sampai terjadi pembubaran. Sementara itu, Nani mengakui tengah memproses pembentukan DPLK baru tahun ini yang masih berjalan alot. "Tahun lalu ada penjajakan. Tapi, belum ada yang jadi. Yang sudah penjajakan sudah satu bank," tuturnya.***