kievskiy.org

OSS Diluncurkan, Izin Usaha Satu Pintu Lebih Cepat dan Murah

JAKARTA, (PR).- ‎Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  atau Online Single Submission (OSS) resmi diluncurkan, Senin 9 Juli 2018.  Dengan layanan tersebut, hampir semua perizinan usaha baik kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah, dapat dilakukan melalui satu pintu secara daring.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, ‎pelaksanaan OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah no.24 tahun 2018.  "Layanan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam," ujar dia.

Hadir dalam peresmian sistem OSS ini antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pariwisata Arief Yahya; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur; Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong; dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Darmin menerangkan bahwa Sistem OSS ini mulai dibangun sejak Oktober 2017. Layanan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

Interkoneksi dan integrasi

Sebelumnya, OSS telah diuji coba konsep di tiga lokasi‎ yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di PTSP Pusat dan daerah. Layanan ini mencakup sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Darmin mengatakan, saat ini operasional OSS masih diselenggarakan di Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun selanjutnya layanan tersebut akan menjadi tanggung jawab BKPM. "Ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaan yang permanen di BKPM," ujar dia.

Sementara itu Kepala BKPM Thomas Lembong menegaskan, layanan ini merupakan tonggak sejarah positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan daerah.‎ Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS. "Hal itu, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan, atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial," ujar dia.

Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat